Kamis, 2 Oktober 2025

Hartati Murdaya Tersangka

KPK Belum Jadwalkan Periksa Hartati Murdaya

Penyidik KPK kini masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi yang diduga mengetahui suap tersebut

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan jadwal pemeriksaan terhadap tersangka Siti Hartati Tjakra Murdaya atau Siti Hartati Murdaya terkait kasus dugaan suap dalam kepengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Penyidik KPK kini masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi yang diduga mengetahui suap tersebut.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi di KPK, di kantornya, Jakarta, Kamis (9/8/2012).

"Belum ada pemeriksaan terhadap SHM. Saya konfirmasi bahwa pekan depan masih kelanjutan saksi-saksi," ujarnya.

Menurut Johan Budi, KPK sedang mengembangkan kasus ini. Kemungkinan kasus itu akan terus melebar ke pihak-pihak yang diduga terlibat.

"Kemungkinan pasti ada, tentu harus juga didukung dua alat bukti yang cukup, untuk mengaitkan kepada pihak-pihak lain," tandasnya.

Seperti diketahui, KPK akhirnya resmi mengumumkan status tersangka Siti Hartati Murdaya selaku Presiden Direktur PT Citra Cakra Murdaya (CCM) atau PT Hardaya Inti Plantations (HIP) dalam kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan Kelapa Sawit di Buol, Sulawesi Tengah.

Pengumuman itu disampaikan Ketua KPK, Abraham Samad dalam jumpa persnya di kantor KPK, Rabu (8/8/2012) siang.

Penetapan tersangka Hartati sendiri sudah dikukan sejak tanggal 6 Agustus 2012 lalu setelah adanya gelar perkara di internal KPK.

"Adapun tersangka baru dari hasil pengembangan kasus suap Buol ini adalah saudari SHM (Siti Hartati Murdaya)," kata Abraham Samad.

Menurut Abraham, tersangka Hartati diduga kuat sebagai orang yang melakukan pemberian uang sebesar Rp3 miliar kepada penyelenggara negara, Bupati Buol, Amran Batalipu.

Pemberian uang itu diduga terkait proses pengurusan HGU PT CCM dan PT HIP yang terletak di kec Bukal Kab Buol, Sulteng.

"Pemberian dilakukan dengan dua tahap, pertama tgl 18 Juni 2012 sebesar Rp1 miliar dan kedua tanggal 26 juni 2012 Rp2 miliar," terang Abraham.

Atas perbuatannya, Hartati Murdaya dijerat KPK dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Abraham menambahkan, penetapan tersangka baru dalam kasus ini dilakukan setelah penyidik menemukan benang merah dari tersangka yang sudah ditetapkan, Yakni Manajer PT HIP, Yani Anshori dan Direkturnya Gondo Sudjono, serta Bupati Buol Amran Batalipu yang diduga penerima suap.

Berita Terkait: Hartati Murdaya Tersangka
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved