Kamis, 2 Oktober 2025

Kejaksaan Terus Lacak Posisi Djoko Tjandra

Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan pihaknya masih terus berupaya untuk menyeret buronan kasus cessie Bank Bali Djoko

zoom-inlihat foto Kejaksaan Terus Lacak Posisi Djoko Tjandra
NET
Djoko Soegiarto Tjandra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan pihaknya masih terus berupaya untuk menyeret buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra kembali ke Indonesia.

Saat dihubungi wartawan, Rabu (8/8/2012), Darmono mengatakan pihaknya hingga kini belum bisa memastikan dimana gerangan lokasi Djoko, yang sudah sejak 2009 lalu melarikan diri ke luar negri, sehari sebelum Mahkamah Agung memutusnya bersalah.

"Saya tidak bisa memastikan tentang keberadannya, yang utama kita akan terus menindaklanjuti kegiatan-kegiatan (pencarian Djoko) yang telah kita programkan," katanya.

Mantan Direktur Era Giat Prima meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan keputusan atas perkaranya.

MA menyatakan Djoko Tjandra bersalah, dan harus membayar denda Rp 15 juta, serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546.166.116.369 dirampas untuk negara.

Djoko diduga memberikan keterangan palsu, bahwa dirinya tidak memiliki masalah hukum di Indonesia, sehingga ia sukses menyandang status warga Papua Nugini. Padahal, di Indonesia ia berstatus buronan.

Kini pihak Kejaksaan masih terus berkordinasi dengan otoritas Papua Nugini untuk memastikan posisi Djoko, memastikan status kewarganegaraannya lalu menyeretnya kembali ke tanah air.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved