Pemerintah Papua Nugini Kaji Ulang Kasus Djoko S.Tjandra
Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan pihak Kejaksaan Agung sudah menerima surat dari Pemerintah Papua Nugini (PNG), terkait

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan pihak Kejaksaan Agung sudah menerima surat dari Pemerintah Papua Nugini (PNG), terkait pemulangan terpidana kasus Cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.
Ditemui di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (03/08/2012), Darmono mengatakan bahwa pemerintah PNG tengah membicarkaan secara intensif mengenai kasus Djoko, sesuai peraturan yang berlaku di PNG.
"Pemerintah Papua Nugini menaruh perhatian serius atas surat yang diajukan pemerintah (tentang Djoko S.Tjandra)," katanya.
Djoko Tjandra meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta, ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan atas perkaranya. Ia divonis dua tahun terkait perkara cessie Bank Bali, dan diharuskan membayar denda Rp 15 juta, serta mengembalikan dana di Bank Bali sebesar Rp 546.166.116.369.
Djoko diduga memberikan keterangan palsu bahwa dirinya tidak memiliki masalah hukum di Indonesia, sehingga ia sukses menyandang status warga Papua Nugini. Padahal di Indonesia ia berstatus buronan.
Lebih lanjut Darmono menjelaskan, dalam suratnya otoritas PNG juga menuliskan bahwa mereka berharap pemerintah Indoesia mau mengundang pihak PNG untuk membicarakan kasus Djoko secara tuntas.
"Pemerintah Papua Nugini telah memerintahkan otoritas terkait untuk mengkaji ulang kasus itu," tandasnya.
Ayo Klik: