Mabes Polri Berharap Djoko Tjandra Bisa Dipulangkan
Mabes Polri mengaku senantiasa melakukan komunikasi secara intens dengan pihak Kementrian Luar Negeri dan interpol. Termasuk dalam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengaku senantiasa melakukan komunikasi secara intens dengan pihak Kementrian Luar Negeri dan interpol. Termasuk dalam pemulangan buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Agus Rianto menjelaskan bahwa secara umum kasus-kasus yang melibatkan warga negara Indonesi di luar negeri tentu ada mekanisme yang harus dijalankan untuk proses pemulangan warga negara Indonesia yang berperkara hukum.
"Kemunikasi Polri dan Kemenlu serta interpol selalu intens dilakukan. Namun, tentu kita harus mengetahui apakah negara kita dengan Papua Nugini ada ekstradisi, apakah Papua Nugini mau menyerahkan yang bersangkutan atau tidak," ungkap Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/7/2012).
Menurut Agus, meskipun Papua Nugini negara kecil, tetapi tetap harus diakui sebagai negara berdaulat. Sehingga pihak Indonesia tidak serta merta dengan mudah mengembalikan Djoko Tjondro yang diduga sudah menjadi warga negara Papua Nugini.
"Kita harus melakukan proses dialog dan komunikasi secara intens. Kita berharap yang bersangkutan bisa dipulangkan ke negara ini, untuk menjalani proses hukum di sini," ungkap Agus.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia berencana menggunakan kesepahaman Mutual Legal Assistance (MLA) terhadap pemerintah Papua Nugini terkait pemulangan buron kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Hal itu perlu dilakukan, lantaran Indonesia tidak bisa memaksa kepada Pemerintah Papua Nugini untuk memulangkan Djoko Tjandra.
Seperti diberitakan sebelumnya, buronan kasus BLBI Djoko Tjandra terdeteksi berada di Papua Nugini. Diduga Djoko Tjandra sudah menjadi warga tetap negara tersebut.
Kasus Djoko Tjandra bermula ketika Bank Bali yang dilikuidasi tidak mampu mengembalikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 1998. Lalu bank itu mengalihkan tagihannya (cessie) di Bank BDNI, Bank BUN, dan Bank Bira senilai Rp3 triliun, kepada PT Era Giat Prima (EGP) milik Djoko Tjandra. Uang yang tertagih dari perjanjian ini sebesar Rp900 miliar.
Klik Juga: