KPK Tangkap Pegawai Pajak
KPK Bersikukuh Berhak Menyidik James Gunarjo
KPK bersikukuh penangkapan terhada James Gunarjo Budiharjo sudah sesuai dengan peraturan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikukuh penangkapan terhadap tersangka kasus korupsi James Gunarjo Budiharjo, tersangka kasus dugaan penyuapan Kepala Seksi Kantor Pajak Pratama (KPP) Sidoarjo, Tommy Hindratno sudah sesuai dengan peraturan.
Rasamala Aritonang, kuasa hukum KPK pada sidang gugatan praperadilan terhadap penangkapan James di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Selasa (07/08/2012) mengatakan pihaknya menolak semua tuduhan kuasa hukum James sebagai pemohon gugatan praperadilan.
Dalam gugatannya, KPK dianggap tidak berwenang untuk menyidik kasus Tommy Hindratno, pasalnya sesuai pasa 11 huruf a undang-undang (UU) nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, Tommy bukanlah penyelenggara negara yang harus ditangani KPK.
Dalam pembacaan tanggapannya, Rasamala menuturkan keberatan atas kewenangan KPK seharusnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan ke Pengadilan Negri Jakarta Selatan, sesuai pasal 10 ayat 1 huruf a UU nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
"Berdasarkan alasan itu, maka Pengadilan Negri Jakarta Selatan tidak berwenang menyidangkan permohonan pemohon," katanya.
Hal itu juga menurutnya sudah menyinggung subyek hukum tindak pidana sebagai salah satu unsur pasal tindak pidana korupsi, dan hal tersebut sudah masusk materi perkara yang tidak seharusnya disidang di persidangan praperadilan, sesuai pasal 77 KUHAP.
"Itu nanti akan dibuktikan di persidangan Tindak Pidana Korupsi," tambahnya.
James melalui kuasa hukumnya juga mengajukan keberatan atas surat penahanan No.:Sprin Han - 17/01/VI/2012 tanggal 7 Juni. Sementara penyidikan dilakukan pada tahun 2011, sesuai dengan surat perintah penyidikan No.:Sprin-Dik-20/01/VI/2011 tanggal 7 Juni 2012.
Ferryson Jaya Pasaribu, yang juga merupakan kuasa hukum KPK mengatakan penyidik KPK memiliki alasan yang cukup untuk melakukan penahanan, hal tersebut didukung dengan bukti awal yang kuat untuk menduga James telah terlibat tindak pidana korupsi.
Menurutnya, KPK sebagai penyidik yang berwenang sesuai pasal 20 ayat 1 KUHAP, telah membuat suar penahanan yang patut dengan menyertakan identitas, kejahatan yang disangkakan dan tempat penahanan, sesuai pasal 21 ayat 2 KUHAP.
"Berdasarkan uraian tersebut, kami mohon hakim menerima dan mengabulkan eksepsi kuasa termohon (KPK), dan menyatakan Pengadilan Negri Jakarta Selatan tidak berhak memutus permohonan," tambahnya.
Sehat Damanik, kuasa hukum James menanggapi hal itu mengaku masih bersikukuh bahwa KPK tidak berhak melakukan penahanan. Menurutnya pihak pemohon juga tidak akan mengajukan tanggapan atas jawaban KPK secara tertulis.
Sidang yang dipimpin hakim Ahmad Dimyati itu rencananya akan kembali digelar besok, Rabu (08/08), dengan agenda pembacaan putusan sela oleh hakim. (NURMULIA REKSO PURNOMO).
baca juga: