Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Simulator SIM

KPK Belum Jadwalkan Penahanan Irjen Pol Djoko Susilo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menahan tersangka kasus korupsi simulator SIM tahun anggaran 2011 di Korlantas Polri

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto KPK Belum Jadwalkan Penahanan Irjen Pol Djoko Susilo
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (dua kanan), dan juru bicara KPK, Johan Budi (kanan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menahan tersangka kasus korupsi simulator SIM tahun anggaran 2011 di Korlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo.

"Pada saatnya nanti akan ditahan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto di kantornya, Jakarta, Selasa (7/8/2012).

Kendati demikian, Bambang mengisyaratkan pihaknya tak ingin terburu-buru mengambil langkah itu. Pasalnya, saat ini, KPK masih melakukan proses penyidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada kasus ini.

Diketahui, KPK telah memeriksa tersangka lainnya, Sukotjo S Bambang di Bandung.

Pada kasus yang sama, Mabes Polri juga telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Namun, berbeda dengan KPK, nama Irjen Djoko Susilo tidak masuk dalam daftar tersangka simulator SIM versi Mabes Polri.

Kelima tersangka ini, yaitu Brigjen DP adalah Didik Purnomo yang saat ini menjabat Wakorlantas, AKBP TR adalah Teddy Rusmawan sebagai ketua pengadaan, Kompol Legino saat ini menjabat sebagai Bendahara Satuan Korlantas, dan pihak ketiga SB dan BS, yakni Sukotjo Bambang, serta Budi Santoso.

Sedangkan KPK, juga tengah menangani kasus korupsi simulator untuk ujian SIM tahun anggaran 2011. Dalam proyek senilai Rp 196,8 miliar itu ditemukan kerugian negara sekitar Rp 100 miliar.

KPK menduga kerugian negara itu disebabkan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Irjen Pol Djoko Susilo selaku Kakorlantas Polri pada tahun 2011.

KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka bersama-sama dengan Brigjen Pol Didik, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang.

KLIK JUGA:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved