Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Simulator SIM

Kapolri Belum Bisa Jabarkan Pembagian Tugas Polri-KPK

Kapolri Jendral Timur Pradopo belum bisa berbicara banyak mengenai pembagian kewenangan antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Kapolri Belum Bisa Jabarkan Pembagian Tugas Polri-KPK
Kompas Nasional/HENDRA A SETYAWAN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad (kanan) dan Kapolri, Jenderal (Pol) Timur Pradopo usai melakukan pertemuan tertutup di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (31/7/2012). Pertemuan tersebut terkait dengan penetapan tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan alat simulator pembuatan SIM Dikorlantas Polri tahun 2011 dengan tersangka DS oleh KPK.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Nurmalia Rekso P

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jendral Timur Pradopo belum bisa berbicara banyak mengenai pembagian kewenangan antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas sengketa penanganan kasus dugaan korupsi simulator SIM.

Ditemui usai pertemuan Kapolri dan sejumlah jajaranya, serta sejumlah mantan pejabat Polri di gedung Mutiara Djoko soetono, Kampus Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Senin (6/7/2012), Timur juga belum bisa mengomentari pernyataan Ketua KPK Abraham Samad, jika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Simulator SIM ditangani Polri.

"Kita ikuti hukum, kalau soal itu tanya ke penyidik," katanya.

Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna yang ditemui pada kesempatan tersepisah mengaku juga sempat mendengar pernyataan ketua KPK mengenai mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Irjen Pol Djoko Susilo yang ditangani KPK, sedangkan PPK ditangani Polri.

"Itu kan kata beliau (Abraham) bukan saya," katanya.

Nanan mengatakan, sesuai pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, institusi tersebut memiliki kewenangan untuk mensupervisi kinerja institusi penegak hukum lain.

Menurut Nanan, tidak menutup kemungkinan juga pasal 9 undang-undang KPK yang mengatur pengambila alihan penyidikan dari lembaga penegak hukum lain, dapat berlaku dalam sengketa penanganan kasus dugaan korupsi simulator SIM.

"SIlahkan, kita bersinergi lah," tambahnya. Kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM pertama kali mencuat saat Bambang Sukotjo, direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, membeberkan adanya dugaan suap proyek pengadaan simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.

Bambang terang-terangan menyebut ada suap dari perusahaan pemenang tender pengadaan simulator 2011, kepada pejabat Korlantas Polri bernisial DS sebesar Rp 2 miliar.

Tak hanya dugaan suap, Bambang pun membeberkan adanya praktek mark up dalam proyek pengadaan simulator motor dan mobil di institusi Polri tersebut. Pada saat lelang proyek tesebut, perusahaan bernama PT Citra Mandiri Metalindo berhasil memenangi tender pengadaan 700 simulator sepeda motor senilai Rp 54,453 miliar dan 556 simulator mobil senilai Rp 142,415 miliar pada 2011.

Ketegangan antara KPK dan Polri dimulai saat KPK melakukan penggeledahan di gedung Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait kasus Simulator SIM. Mabes Polri dan KPK kini sama-sama bersikukuh paling berwenang menangani kasus tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved