Jumat, 3 Oktober 2025

Pembelaan Kubu Walkot Soemarmo Lindungi DPRD Semarang

Tim Penasihat Hukum terdakwa Soemarmo menilai tidak ada yang menyimpang saat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Pembelaan Kubu Walkot Soemarmo Lindungi DPRD Semarang
lensaindonesia.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penasihat Hukum terdakwa Soemarmo menilai tidak ada yang menyimpang saat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Semarang Tahun Anggaran (TA) 2012.

"Berdasarkan Pasal 344 UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD serta diperkuat lagi Pasal 3 PP 16/2012 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tatib DPRD, dinyatakan DPRD memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pembahasan mengenai RAPBD TA 2012," ujar penasehat hukum Soemarmo, Sahat Tua Sitongkir saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/8/2012).

Ditambah lagi, lanjut Sahat, dengan keterangan saksi dipersidangan yaitu Sriyono dan Ahmadi selaku anggota DPRD Semarang yang pada pokoknya menyatakan dalam pembahasan RAPBD Semarang TA 2012 tidak ada prosedur yang dilewati atau dilanggar dan semua prosesnya sudah sesuai peraturan undang-undang.

Sehingga, menurutnya, tak ada bukti ada pemberian ke anggota DPRD Semarang sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa.

Sebaliknya, Sahat menegaskan pemberian hadiah atau janji kepada anggota DPRD Semarang dilakukan dan direalisasikan Sekretaris Daerah (Sekda) Akhmat Zainuri. Dan tanpa sepengetahuan terdakwa. Terbukti, putusan Pengadilan Tipikor Semarang yang telah memvonis Ahmad Zaenuri bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur pasal 13 UU Tipikor.

"Sehingga seluruh pasal dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," tandas Sahat.

Ayo Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved