Kasus Simulator SIM
SBY Diminta Tegur Kapolri Jenderal Timur Pradopo
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksamana, menegaskan MoU atau nota kesepahaman KPK dengan Polri hanya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksamana, menegaskan MoU atau nota kesepahaman KPK dengan Polri hanya kesepakatan yang tidak ada sanksi hukum jika dilanggar.
"Lagipula posisi UU jelas berada diatas MoU. Jika polisi beralasan dia juga memiliki kewenangan, maka hal itupun dapat dibatalkan karena ada pembagian-pembagian mana yang polisi dan mana yang jaksa," tegas Ganjar di Jakarta, Jumat (3/8/2012).
Menururt dia KPK tugasnya supervisi dan koordinasi. "Kalau sudah ditangani oleh koodinator dan supervisornya masih tetap ngotot apa mau melaksanakan tugas penyelidikannya?" kata dia.
Lanjut Ganjar, KPK diantaranya memiliki kewenangan untuk mengambilalih kasus apapun apabila penanganannya dianggap bertele-tele, penanganannya dikhawatirkan ada konflik kepentingan, dan bisa menimbukan tindak pidana korupsi baru.
“Jadi sah ambil kasus ini dan Polisi harus mundur,” tegasnya.
Jika terus melakukan penyelidikan kasus itu maka menurutnya jajaran kepolisian bisa dikatakan telah melangar UU KPK yang sayangnya tidak mengatur sanksi terhadap pelanggaran tersebut.
”UU KPK hanya mengatur ketentuan administratif, tidak mengatur sanksi jika hal itu dilanggar. Tapi jika polisi tetap ngotot maka patut diduga apa yang dilakukan polisi bisa dikatakan menghalangi penyelidikan. Polisi menghabat pelaksanaan UU korupsi. Dan itu bisa dipidanakan,” imbuhnya.
Dengan kondisi seperti itu dirinya berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa memberikan teguran keras kepada Kapolri Timur Pradopo dan jajarannya yang tetap ngotot melakukan penyelidikan.
SBY, menurut dia, tidak bisa membiarkan kesombongan institusi kepolisian yang melecehkan hukum, masyarakat dan lembaga KPK tanpa melakukan tindakan apapun.
“Jelas SBY harus memeintahkan Kapolri dan jajarannya untuk mundur dari penyidikan kasus korupsi SIM itu. Kalau Polri tetap ngotot maka tindakan tegas, termasuk pencopotan Kapolri dan semua pihak di Polri yang menghalang-halangi penyidikan KPK adalah langkah yang tepat. Langkah polisi yang tidak mau membiarkan adalah tindakan sombong institusi hukum tersebut terhadap masyarakat dan hukum yang ada,” ujarnya.
SBY menurutnya tidak memiliki alasan untuk tidak berani memerintahkan Polri untuk mundur dari penyelidikan atas kasus tersebut. Perintah SBY itu jelas bukan merupakan satu bentuk intervensi terhadap proses hukum.
Sebagai Presiden dan atasan Kapolri menurutnya SBY memiliki kewajiban untuk menegakan aturan dan hukum yang berlaku. Dia juga harus bisa mempertanggungjawabkan tindakan bawahannya jika perintahnya tidak dilaksanakan.
“Jelas kalau SBY mengambil tindakan terhadap Polisi bukan intervensi namanya. SBY justru wajib mengambil tindakan terhadap polisi. Apa yang dilakukan SBY bukan intervensi tapi sebagai bentuk penegakan hukum utamanya tata negara yang benar. Administrasi hukum juga harus ditegakkan. Masyarkat juga akan mempertanyakan kewibawaan presiden yang dilecehkan kapolri dan jangan menimbulkan fitnah karena bisa saja nanti presiden dituduh yang memiliki ide sepeti ini karena tidak ada tindakan,” ujarnya.
Ayo Klik: