Buruh Usung Keranda di Depan Polres Sidoarjo
Mogok kerja yang kami lakukan sudah sah,sehingga tidak boleh dibubarkan siapapun

TRIBUNJATIM.COM,SIDOARJO- Buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendatangi Mapolres Sidoarjo,di Jalan Kombes Pol M Duriyat,Kamis (2/8/2012).
Mereka menuntut agar Polres Sidoarjo tidak represif pada aksi yang dilakukan buruh.Ratusan buruh ini mengusung replika keranda dan sejumlah spanduk tuntutan.
Aksi demonstrasi ini karena buruh menilai polisi telah bertindak represif dan membubarkan paksa aksi sekitar 250 buruh di depan PT Surya Dave Plastec,di kawasan Brebek Kecamatan Waru,25 Juli 2012 lalu.
"Mogok kerja yang kami lakukan sudah sah,sehingga tidak boleh dibubarkan siapapun,"cetus Ketua FSPMI Sidoarjo Chamim Tohari, Kamis (2/8/2012).
Para buruh tiba di depan Mapolres Sidoarjo,sekitar pukul 10.35.Begitu datang, mereka langsung mengibarkan bendera FSPMI dan menurunkan replika keranda,di depan pintu sisi barat Mapolres Sidoarjo.Replika keranda ini bertuliskan
"Tewasnya Penegak Hukum SDA".Sedang spanduk diantaranya bertuliskan "Aparat Harus Adil Pada Buruh atau Kapolres/Kapolsek Harus Turun".
Diantara wakil buruh lalu berorasi di depan ratusan polisi yang bersiaga di depan mereka.
"Kita dari FSPMI ditakdirkan Allah untuk mengingatkan Polres Sidoarjo agar tidak sewenang-wenang,"ucap Rahman,salah satu buruh saat berorasi.
Saat wakil buruh ini berorasi,beberapa buruh lainnya meneriakkan yel-yel "turun-turun".
Chamim menambahkan, pihaknya mendesak agar Propam Polda Jatim mengusut tindakan represif yang dilakukan aparat Polres Sidoarjo."Kami juga menuntut agar kapolres Sidoarjo mengundurkan diri,"cetusnya.Dia membantah jika tidak upaya penyanderaan yang dilakukan buruh saat mogok kerja pada 25 Juli 2012 lalu.
Kapolres Sidoarjo AKBP Marjuki membantah jika Polres Sidoarjo telah membubarkan paksa aksi mogok buruh pada 25 Juli 2012 lalu.
"Ini perlu dipahami,Polres Sidoarjo tidak pernah membubarkan mereka, hanya menertibkan aksi mogok tersebut," ucapnya usai buruh FSPMI meninggalkan Mapolres Sidoarjo dan menuju Mapolda Jawa Timur.
Kata Marjuki, pihaknya melakukan penertiban aksi mogok kerja itu karena pelaksanaanya sudah melanggar hukum,tidak tertib dan tidak damai. Dia menyatakan sudah ada upaya-upaya tindakan anarkis,misalnya menyekap dan menyandera empat pekerja asing dan tiga direktur selama tiga hari hingga mereka kehabisan bahan makanan.
Marjuki juga menyebut adanya penjarahan bahan makanan dan peralatan pabrik dalam aksi itu.
Para buruh juga menutup akses keluar masuk pabrik sehingga aktifitas pabrik lumpuh.
Soal desakan agar Propam Polda Jawa Timur mengusut kejadian ini,Marjuki menyerahkan sepenuhnya ke Propam Polda Jatim.
"Biarlah propam yang melakukan investigasi," tegasnya seraya menyatakan tidak ada kata pengunduran diri dalam dunia kepolisian karena dia bekerja sesuai perintah pimpinan.