Bupati Bandung Barat Dilaporkan ke KPK
Bupati Bandung Barat, Abubakar mengaku sangat kecewa dengan kesalahan anak buahnya mengirimkan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Zezen M Zaenal
TRIBUNNEWS.COM, PADALARANG - Bupati Bandung Barat, Abubakar mengaku sangat kecewa dengan kesalahan anak buahnya mengirimkan surat edaran dari Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Bandung Barat kepada tentang keharusan penerima dana hibah melaporkan penggunaan anggaran atau surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana hibah atau bantuan sosial.
Bupati kecewa karena surat tersebut dikirim kepada berbagai kelompok dan organisasi yang justru tidak merasa menerima dana hibah/bansos tersebut. Akibat kesalahan tersebut, dirinya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, keluarnya surat tersebut semata-mata akibat kesalahan anak buahnya yang tidak tepat dalam mengambil data penerima bansos. Dikatakannya, stafnya di Setda Pemkab mengambil data penerima bantuan sosial bersumber dari Surat Keputusan (SK) Bupati, padahal seharusnya diambil dari data penerima di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).
Sebelumnya diberitakan Tribun, sejumlah pengurus Dewan Keluarga Masjid (DKM) di Kabupaten Bandung Barat merasa kaget dan kelimpungan karena ditagih Pemkab Bandung Barat untuk membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan pembangunan dan renovasi masjid tahun anggaran 2011. Padahal mereka tidak pernah menerima sepeser pun dana bantuan itu. Belakangan, setelah berita ini tersiar di suratkabar, ada koreksi dari Sekda Bandung Barat. Menurut Sekda, surat tersebut salah alamat.
Kemarin, Abubakar mengatakan bahwa secara teknis kesalahan tersebut terjadi akibat lemahnya koordinasi antar instansi khususnya Setda dan DPPKAD. Namun ia berjanji ke depan kesalahan-kesalahan administrasi sepert itu tidak akan terjadi lagi.
"Pegawainya sudah dapat sanksi teguran. Jadi ini murni tidak ada penyimpangan," jelas Abubakar saat ditemui di Padalarang, Rabu (1/8/2012).
Atas kesalahan pengiriman surat itu, ia mengaku turut kena getahnya meski sama sekali tidak tahu menahu mengenai pengiriman surat tersebut. "Gara-gara kesalahan surat dalam kasus bansos itu, saya dilaporkan ke KPK dan kejaksaan. Mau enggak mau saya harus siap capai mengurus ini," ujar orang nomor satu di Bandung Barat tersebut.
Namun saat didesak siapa dan pihak mana yang melaporkan dirinya ke KPK dan kejaksaan, Abubakar tidak bersedia menyebutkannya. Hanya saja, ia mengaku siap untuk menghadapi dan menjelaskan yang sesungguhnya mengenai kasus dugaan penyelewengan dana bansos tersebut.
Dijelaskannya, dalam penyaluran dana hibah atau bantuan sosial sama sekali tidak terdapat indikasi atau dugaan penyelewengan. Menurutnya, keluarnya surat SPJ kepada pihak yang tidak menerima bantuan, murni akibat kesalahan teknis. "Tidak, tidak ada indikasi penyimpangan. Ini hanya soal administrasi," ungkapnya.
Selain itu, kata dia, ungkapan permohonan maaf yang diwakili Sekda kepada para penerima dana hibah khususnya para pengurus DKM dan pimpinan pondok pesantren di wilayah Bandung Barat yang belum menerima dana hibah namun memperoleh surat edaran yang ditandatanganinya tersebut, cukup mewakili Pemkab Bandung Barat. Apalagi permohonan maaf itu juga disampaikan melalui media massa.
Ia juga membantah jika upaya penyebaran surat tersebut dikarenakan adanya temuan DPRD terkait adanya SPJ fiktif dana bansos dan dana hibah dari APBD KBB sebesar Rp 62 miliar yang sejauh ini belum bisa dipertanggungjawabkan sehingga pihak Pemkab mengirim surat untuk ditandatangani secara paksa oleh pihak-pihak yang mengajukan bantuan.
"Yang pasti dana hibah itu masih ada, belum dicairkan. Dananya kita simpan di silpa," kata Abubakar.