Jumat, 3 Oktober 2025

Ratusan Buruh Tuntut Kenaikan THR

Serikat Nasional (KSN) menuntut pihak perusahaan menaikkan tunjangan hari raya (THR).

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Ratusan Buruh Tuntut Kenaikan THR
Ratusan buruh dari Kaha Grup yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Nasional (KSN) melakukan long march.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku M Guci Syaifudin

TRIBUNNEWS.COM MAJALAYA, - Ratusan buruh dari PT Wintay, Kaha Grup, yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Nasional (KSN) menuntut pihak perusahaan menaikkan tunjangan hari raya (THR).

Pasalnya, semua karyawan yang bekerja di pabrik garment itu hanya menerima THR di bawah upah minimum kerja (UMK) selama setahun.

"Kami hanya mendapatkan THR sebesar Rp 105 ribu setahunnya. Bahkan tahun lalu kami hanya mendapatkan Rp 99 ribu," kata Wakil Ketua KSN, Ncep Hermawan kepada Tribun di sela-sela aksi demo, Selasa (31/7/2012) siang.

Ncep mengatakan, seharusnya setiap pekerja yang sudah bekerja di atas 12 bulan berhak mendapatkan THR sesuai dengan UMK daerah.

"Sesuai aturan undangiundang No 2 tahun 1994, kami minimal mendapatkan UMK Kabupaten Bandung, yakni Rp 600 ribu," kata pria yang juga menjadi humas dalam aksi demo tersebut. Ia pun sedih lantaran nasib buruh selalu tertindas.

Pantauan Tribun, sebanyak 500 pendemo yang kebanyakan kaum hawa tersebut melakukan aksinya di depan Pabrik CV Vhileo, Jalan Laswi No 43, Cihaneut, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Selasa (31/7) siang.

Mereka menggunakan atribun KSN yang didominasi warna merah. Mereka terlihat tertib dalam melakukan aksinya. Hanya saja aksi mereka mengakibatkan kemacetan dari dua arah lantaran mereka memakan satu ruas jalan dari Majalaya ke Ciparay. Pihak aparat keamanan dari Polres Bandung mencoba mengatur lalu-lintas tersebut dengan bergantian. (ff)

Caption, Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Nasional (KSN) berdemo di depan Pabrik CV Vhileo, Jalan Laswi No 43, Cihaneut, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Selasa (31/7) siang. Mereka menuntut PT Wintay untuk menaikkan tunjangan hari raya (THR) yang memberikan di bawah upah minimum kerja (UMK)

Berita Terkait :

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved