Kasus Simulator SIM
Polri Akui Sempat Terjadi Salah Paham Dengan KPK
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan bahwa penggeledahan sempat terhenti akibat kesalahpahaman tersebut
TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, penggeledahan di kantor Korlantas Mabes Polri di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan yang dilakaukan sejak Senin(30/7) sore kemarin sempat memanas.
Hal ini dikarenakan adanya kesalahpahaman antara petugas KPK dan petugas Korlantas Polri.
Saat menggelar jumpa pers, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan bahwa penggeledahan sempat terhenti akibat kesalahpahaman tersebut.
Untuk mengatasi ketegangan dalam penggeledahan, tiga pimpinan KPK dan Kabareskrim Mabes Polri, Sutarman terpaksa turun tangan ke lapangan. Ketiga pimpinan KPK yakni Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Busyro Muqoddas.
"Penggeledahan sejak pukul 16.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Ada ketidakksepahaman yang terjadi makanya sampai berhenti. Pimpinan datang dan Kabareskrim datang untuk diskusi dan penggeledahan dilakukan terus," terang Johan didampingi Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, Selasa (31/7/2012) siang.
Seusai penggeledahan, barang bukti yang disita diletakkan di sebuah ruang di kantor Korlantas dan disegel. Johan memastikan, pihak Mabes Polri sudah mengizinkan penyitaan barang bukti tersebut.
"Pihak Mabes (Polri) mengizinkan KPK membawa barang sitaan tersebut," ujar Johan.
Sementara itu Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan kesalahpahaman antara petugas KPK dan Korlantas Mabes Polri hanya miskomunikasi.
Boy menegaskan, Polri sama-sama memiliki semangat pemberantasan korupsi seperti KPK. Polri mendukung penuh langkah KPK mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil di Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2011.
"Konteks masalah komunkasi saja. Ini apalagi langkah-langkah penegakan hukum, seperti bertamu lah. Dalam hal semangat, tidak ada masalah," ujar Boy.
Seperti diketahui, KPK menggeledah kantor Korlantas Mabes Polri untuk mencari barang bukti tambahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil tahun 2011.
KPK telah menetapkan Gubernur Akpol, Irjen Pol Djoko Susilo selaku mantan Kakorlantas Mabes Polri sebagai tersangka kasus tersebut.
Irjen Djoko diduga telah menyalahgunakan kewenangannya hingga menimbulkan kerugian negara puluhan miliaran rupiah dalam proyek pengadaan di Korlantas Polri tahun 2011.
Oleh KPK, Djoko diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perwira polisi berpangkat bintang dua itu terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.