Kasus Simulator SIM
Halangi Petugas KPK, SBY Harus Turun Tangan
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) turun tangan dalam penanganan kasus dugaan korupsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) turun tangan dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan simulasi kemudi mobil dan motor.
Pasalnya, terjadi penghalangan penyidikan KPK oleh pihak kepolisian saat mencari barang bukti di Gedung Korps Lalu Lintas Polri.
"Peran presiden penting, karena polisi pembantu presiden dan Kapolri sekelas dengan menteri. Perlu campur tangan presiden untuk tangani kasus tersebut," kata peneliti ICW, Tama Satya Langkun saat jumpa pers di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (31/7/2012).
Tama menduga institusi kepolisian menahan barang bukti yang akan diamankan KPK. Kepolisian, kata Tama, juga tidak dapat mengambil alih kasus itu dari KPK.
Senada dengan ICW, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar juga meminta presiden campur tangan untuk menindak tegas aparat yang terbukti bersalah.
"Tidak cukup dibongkar secara hukum, presiden harus turun tangan mencopot oknum yang terlibat, tidak pantes jadi polisi," kata purnawirawan polisi itu.
Menurut Bambang, penghalangan aparat kepolisian saat penggeledahan oleh KPK menunjukkan arogansi yang besar dalam tubuh institusi tersebut. Padahal, kata Bambang, mereka telah diberi kepercayaan oleh rakyat.
"Punya wewenang yang sangat besar tetapi digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan, kalau tidak dievaluasi, akan terus berulang," kata Bambang.
Sementara Direktur YLBHI, Alvon Kurnia Palma menyatakan turut campurnya presiden dalam kasus tersebut diperlukan agar tidak terjadi sengketa antar lembaga negara.
"Jangan sampai ada kriminalisasi masing-masing aparat hukum," tuturnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Mantan Dirlantas Mabes Polri, Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan simulasi kemudi mobil dan motor di Korlantas Mabes Polri Jumat kemarin. Akibat perbuatannya, KPK mensinyalir negara mengalami kerugian puluhan miliar rupiah.
Kini, Djoko Susilo menjabat Gubernur Akpol ini diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perwira polisi berpangkat bintang dua itu terancam pidana 20 tahun penjara.
Ayo Klik: