Terpidana Penganiyaya Nasabah Citibank Menyerahkan Diri
Atas kasus tersebut, kedua terpidana sebelumnya divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negri Jakarta Selatan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Terpidana kasus penganiyayaan nasabah Citibank, Irzen Octa, yakni Arief Lukman dan Henry Waslington akhirnya menyerahkan diri, setelah sempat buron.
Iwan Prayitno, pengacara kedua buronan saat dihubungi wartawan, Senin (30/07/2012), mengatakan kliennya akan menyerahkan diri hari ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Kita akan serahkan hari ini," katanya.
Atas kasus tersebut, kedua terpidana sebelumnya divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negri Jakarta Selatan.
Namun, selama persidangan, para terdakwa tidak pernah ditahan. Oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman tersebut pun ditingkatkan menjadi lima tahun penjara.
Majelis hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa ini melanggar pasal 333 ayat 3 junto pasal 55 ayat 1 KUHP, mengenai perampasan kemerdekaan yang menyebabkan tewasnya seseorang.
Setelah tiga kali dipanggil, Arief dan Henry tidak kunjung muncul, mereka pun ditetapkan sebagai buronan.
Sedangkan Donald Haris, yang juga divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, telah lebih dahulu dieksekusi.
Namun pihaknya tidak terima, dan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negri Jakarta Selatan.
Irzen merupakan mantan Sekjen Partai Pemersatu Bangsa. Dia ditemukan tewas di Kantor Citibank 29 Maret tahun lalu karena dianiaya para penagih utang dari Citibank.