Ratusan Buruh Larang Pekerja PT ASTI Kerja
Mereka menuntut agar sekitar 170 pekerja yang dipecat secara sepihak oleh manajemen PT ASTI dipekerjakan kembali.
Laporan Wartawan Tribun Jogya/ Bakti Buwono
TRIBUNNEWS.COM, SEMARaNG - Ratusan buruh dari berbagai serikat buruh berdemo di depan bangunan PT Audio Sumitomo Techno Indonesia (PT Asti) di kawasan Industri Wijaya Kusuma, Tugu, Semarang, Kamis (26/7/2012). Mereka menuntut agar sekitar 170 pekerja yang dipecat secara sepihak oleh manajemen PT ASTI dipekerjakan kembali. Mereka melarang pekerja baru pT ASTI masuk kerja.
Demo itu adalah buntut dari dipecatnya enam pengurus Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Elektronik-Elektronik (SPEE) tanpa pesangon.
"Aksi keprihatinan ini diikuti sekitar 500 orang selain dari pekerja pT ASTI juga ada pekerja dari Jabodetabek, Bandung, dan nanti Surabaya juga datang," kata koordinator aksi dari Serikat Pekerja Garda Metal Bekasi Baris Silitonga di lokasi.
Seorang pekerja Pt ASTI yang dipecat secara sepihak karena ikut aksi mogok pada 9 Juli 2012 dan 10 Juni 2012, Ari Herowati (32) merasa tidak terima dengan keputusan manajemen. Perempuan yang telah bekerja sebagai tenaga kontrak selama 13 tahun itu bercerita keenam rekannya dipecat karena mendirikan SPEE. Mereka menolak serikat pekerja bentukan manajemen.
Pemecatan tanpa pesangon dan ditolaknya SPEE rupanya tidak menyurutkan niat rekan lainnya untuk bergabung. Lalu, PUK SPEE PT Asti pada 2010 mengajukan perjanjian kerja bersama (PKB). Dalam PKB itu tuntutannya seputar dispensasi aktivitas serikat pekerja sesuai UU nomor 21/2000 dan pengaturan perjanjian kerja waktu tertentu UU 13/2003. Perjanjian yang deadlock itu membuat PUK SPEE mogok kerja dalam dua hari itu.
"Cuma gara-gara mogok kami dipecat, karena itu kali ini kami menuntut dipekerjakan kembali dan hapus pekerja kontrak," ucapnya.
Koordinator pekerja Pt ASTI Agung Utomo mengatakan menuntut beberapa hal antara lain mempekerjakan kembali pekerja yang dipecat sepihak, melanjutkan proses perundingan pkB, mengangkat semua pekerja kontrak jadi pekerja tetap, upah anggota yang mogok harus dibayarkan penuh, hentikan rekruitmen pekerja baru yang menggantikan pekerja yang dipecat, dan terakhir pekerjakan kembali enam pekerja yang dipecat pada 2008. (Tribunjogja.com)
Berita Terkait :
- THR Tenaga Kerja Paling Lambat Tujuh Hari Sebelum Lebaran 7 menit lalu
- Seekor Paus Terdampar di Pantai Pakisjaya Karawang 12 menit lalu
- Selama Ramadhan AP I Siapkan Takjil 28 menit lalu
- 12 Kios Pasar Wonorejo Pasuruan Ludes Terbakar 30 menit lalu
- Masruri: Bandara Pekanbaru Belum Lakukan Semua Perbaikan 1 jam lalu
- BI Jambi Sebar Uang di 15 Titik 1 jam lalu