Kamis, 2 Oktober 2025

Ahli: Permohonan KPU Soal Sengketa Kewenangan Tak Tepat

Saldi Isra selaku ahli dari termohon I (DPRP) menilai bahwa obyek perkara berupa Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN)

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Ahli: Permohonan KPU Soal Sengketa Kewenangan Tak Tepat
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Saldi Isra, Pakar Hukum Universitas Andalas

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saldi Isra selaku ahli dari termohon I (DPRP) menilai bahwa obyek perkara berupa Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara KPU Pusat dengan DPR Papua tidak tepat.

"Yang dipersoalkan dalam sengketa kewenangan lembaga negara ini adalah
terbitnya Perdasus Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, maka objek perkara permohonan KPU tidak tepat," ujar Saldi saat menyampaikan keterangan
dalam Persidangan SKLN antara KPU Pusat dengan DPR Papua di Mahkamah
Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2012).

Menurut Saldi, munculnya dua kewenangan dalam penyelenggaraan Pemilukada Papua ini disebabkan oleh adanya Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Papua.

Menurutnya, perkara ini bukanlah terkait sengketa kewenangan, tetapi seharusnya obyek perkaranya yaitu uji materiil.

"Sesuai dengan ketentuan dalam UUD 1945 apabila peraturan perundang-undangan yang secara hirarki berada di bawah UU dan
bertentangan dapat dilakukan permohonan uji materil. Norma lah yang seharusnya dipersoalkan, pengajuannya dapat dilakukan ke MA, bukan lewat SKLN," kata Saldi.

Sebelumnya, KPU melayangkan gugatan ke MK terkait dengan kewenangannya yang diambil alih oleh DPRP. Menurut KPU, penyelenggara pemilukada yang benar adalah KPU.

Kemudian, KPU juga melihat dalam UU No.21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dalam UU No.35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua aturan tentang pemilihan gubernur dan wakilnya tidak lagi melalui DPRP.

Namun, aturan tentang tata cara pemilihannya pun tidak diatur dengan jelas tetapi didelegasikan ke dalam Perdasus. Dalam perdasus inilah yang kemudian muncul kewenangan DPRP dan MRP dalam beberapa tahapan pemilukada.

KLIK JUGA:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved