Sabtu, 4 Oktober 2025

Mafia Anggaran

7 Pegawai Bank Mandiri Dihadirkan di Sidang Wa Ode

Sidang lanjutan Wa Ode Nurhayati kembali digelar hari ini, Selasa (24/07/2012) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto 7 Pegawai Bank Mandiri Dihadirkan di Sidang Wa Ode
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Tedakwa, Wa Ode Nurhayati, menjalani persidangan dengan agenda pembacaan nota keberatan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/6/2012). Wa Ode diduga terkait suap kasus alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Laporan Sari Oktavia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan Wa Ode Nurhayati kembali digelar hari ini, Selasa (24/07/2012) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kuningan, Jakarta.

Wa Ode Nurhayati terlibat dalam kasus perkara suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Agenda sidang lanjutan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi.

Ada tujuh orang saksi yang dihadirkan di sidang yakni Dedi Kusnaedi, Gunawan, Asep, Lolita, Rosmayanti, Daeng Lyra, dan Fadly. Semua saksi adalah pegawai di Bank Mandiri.
"Dalam sidang kali ini, kita akan mendengarkan keterangan dari tujuh orang saksi yang sudah hadir," ungkap majelis hakim Suhartoyo.

Sebelumnya, Wa Ode didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima uang dari tiga pengusaha sejumlah Rp 6,25 miliar.

Tiga orang pengusaha itu adalah Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan dan Abraham Noch Mambu.

Uang sejumlah Rp 6,25 miliar itu digunakan untuk meyuap Wa Ode agar memasukkan Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, Bener Meriah, dan Minahasa, sebagai penerima DPID tahun anggaran 2011 senilai Rp 7,7 triliun.

Terkait dengan tindakan menerima suap ini, Wa Ode dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 atau Pasal Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KLIK JUGA:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved