Sabtu, 4 Oktober 2025

Polda Jateng Musnahkan 4 Kilogram Ganja

Jajaran Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) memusnahkan barang bukti ganja seberat empat kilogram

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Polda Jateng Musnahkan 4 Kilogram Ganja
(TRIBUN LAMPUNG/DEDI SUTOMO)
Pemusnahan ganja oleh aparat kepolisian (foto:ilustrasi)

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Bakti Buwono

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Jajaran Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) memusnahkan barang bukti ganja seberat empat kilogram hasil tangkapan di Jebres, Surakarta, 30 Juni lalu.

Pemusnahan narkoba ganja golongan I itu merupakan yang pertama kali dalam tahun 2012.

"Ini yang terbesar yang pernah kami musnahkan," kata Direktur Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Jhon Turman usai memusnahkan ganja, Senin (16/7/2012).

Sebelum dimusnahkan, petugas dari Ditnarkoba Polda Jateng menunjukkan kepada para unsur muspida yang hadir bahwa tangkapannya bukan rekayasa.

Masing-masing bungkus diambil sampel dan diletakkan di atas kertas. Lalu, sampel itu ditetesi methanol. Cairan yang merembes ke kertas berwarna ungu, warna itulah indikator bahwa ganja itu asli.

Ia mengatakan, ganja itu ditangkap dari tangan Sri Wahyuni, warga Solo. Dalam penyelidikan diketahui bahwa ia mendapat perintah dari kakak iparnya berinisial J, narapidana di Lapas Klas II Pekalongan.

BACA JUGA:

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved