Penyimpangan Lelang Pupuk Terjadi Lagi, Langgar Permentan
Penyimpangan lelang pupuk kembali terjadi, kini terjadi pada pengadaan pupuk hayati paket B dekomposer di luar pulau Jawa

Dari hasil evaluasi panitia lelang, jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 98 peserta. Sedangkan dokumen penawaran yang masuk ke panitia sebanyak 13 peserta dan jumlah peserta lulus evaluasi secara administrasi sebanyak 5 peserta.
"Berdasarkan hasil evaluasi pelelangan, maka Panitia mengusulkan calon pemenang adalah PT Cipta Lestari Anugerah yang beralamat Jalan Raden Saleh Raya No 9 B, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat dan calon pemenang cadangannya PT Bagus Bintang Perkasa yang beralamat di Jalan Saharjo No115 B 002/007, Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan," menurut dokumen yang diperoleh wartawan.
Direktur Pemasaran PT. Pertani (Persero), Wahyu MM mengatakan, pengertian dekomposer adalah merupakan makhluk hidup/mikroorganisme yang dapat mengurai makhluk hidup yang telah mati, sehingga materi yang diuraikan dapat diserap oleh tumbuhan disekitarnya. Dekomposer dilakukan oleh beberapa mikroba, baik dalam kondisi aerob maupun anaerob.
Sementara dalam Permentan 70 Tahun 2011 hanya disebutkan bahwa hanya proses lelang pupuk organik dan hayati.
Pupuk organik dalam Permentan itu berbunyi: Pupuk organik adalah yang berasal dari tumbuhan mati, kotoran hewan.
Pupuk hayati: produk biologi aktif terdiri atas mikroba yang dapat meningkatkan efisiensi pemupukan, kesuburan dan kesehatan tanah.