Eksekusi Lahan di Pasar Kembang Yogya Ditolak
Penolakan eksekusi oleh pemilik lahan di Jl Pasar Kembang 23 Sosrowijayan Wetan, Suwarto, benar-benar dilakukan, Selasa (17/7/2012) pagi.
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Yoseph Hary W
TRIBUNNEWS.COM,YOGYA - Penolakan eksekusi oleh pemilik lahan di Jl Pasar Kembang 23 Sosrowijayan Wetan, Suwarto, benar-benar dilakukan, Selasa (17/7/2012) pagi. Ratusan warga pendukung pemilik lahan bakar ban dan pasang spanduk sebagai bentuk protes dan penolakan tersebut.
Sementara personel Pengadilan Negeri Yogyakarta yang datang untuk mengeksekusi masih menggelar musyawarah internal di lokasi. Seseorang pendukung pemilik lahan histeris mengancam akan bakar diri jika eksekusi dilakukan. Puluhan anggota Polresta Yogyakarta pun siaga di lokasi dengan pengamanan lengkap.
Pada Kamis (12/7/2012) lalu, pemilik lahan mempertanyakan sikap PN Yogyakarta. Pasalnya, sepengetahuannya pada 2006 putusan PN memenangkannya atas gugatan Asia-Africa Hotel. Inti putusannya, tanah seluas 161 meter persegi yang selama ini ditempatinya tersebut tetap miliknya.
Baca Juga:
- Ibu RT Pengecer Togel Ditangkap Polisi
- Siang Malam Razia Salon "Plus" Hasilnya Nihil
- Macan Tutul Puasa Makan
- Tiga Polisi Terlibat Kasus Sabu-sabu Dituntut 10 Tahun