Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Hambalang

KPK Buka Opsi Cegah Anas Pergi ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengkaji kemungkinan adanya pencegahan kepada Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto KPK Buka Opsi Cegah Anas Pergi ke Luar Negeri
Tribunews.com/Edwin Firdaus
Bambang Widjojanto membantah Busyro Muqoddas dikucilkan, Minggu (8/1/2012) di kantor LSI.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengkaji kemungkinan adanya pencegahan kepada Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum terkait proses hukum kasus Hambalang.

Dalam waktu dekat ini, pimpinan KPK akan menanyakan kepada tim penyelidik apakah perlu melakukan hal itu atau tidak.

"Nanti kami akan konfirmasi ke penyelidik apakah membutuhkan atau tidak mencegah yang bersangkutan (Anas). Nanti ditunggu konfirmasinya ya," kata Wakil Ketua KPK Bambang WIdjodjanto di kantornya, Senin (16/7/2012). Pencegahan yang dimaksud yaitu tidak boleh bepergian ke luar negeri selama waktu yang ditentukan.

Seperti diketahui, terpidana Wisma Atlet SEA Games, M Nazaruddin berulang kali menyebutkan Anas Urbaningrum menjadi otak kasus korupsi Hambalang.

Bahkan, Anas sendiri sudah diperiksa sebanyak dua kali oleh KPK.

Kasus dugaan korupsi di proyek Hambalang bermula dari pernyataan Muhammad Nazaruddin. Proyek pembangunan Stadion Hambalang di Sentul, Jawa Barat tersebut dilaksanakan oleh PT Adhi Karya sejak 2010, dan bekerja sama dengan PT Wijaya Karya dengan komposisi pengerjaan masing-masing berbanding 70 persen dan 30 persen.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved