Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Hambalang

Wamenkeu: Kemenpora Langgar Peraturan

Kementrian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan Kemenpora melanggar peraturan penganggaran pengadaan barang dan jasa pada proyek

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Wamenkeu: Kemenpora Langgar Peraturan
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Menteri Pemuda dan Olah Raga, Andi Malarangeng (kiri), menjelaskan mengenai proyek Pusat Pendidikan, Pengembangan, dan Sekolah Olah Raga Nasional, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/5/2012). Proyek tersebut dihentikan sementara waktu untuk dievaluasi oleh kemenpora, terkait longsor yang terjadi di wilayah tersebut. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementrian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan Kemenpora melanggar peraturan penganggaran pengadaan barang dan jasa pada proyek pembangunan sekolah olahraga, di desa Hambalang, Bukit Sentul, Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Anny Ratnawati, seusai menjalani pemeriksaan tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/7/2012).

"Itu adalah tanggung jawab kementerian lembaga yang bersangkutan (Kemenpora). Kemenkeu mengatakan bahwa kontrak multiyears sebagai syarat untuk penandatanganan kontrak tahun jamak," kata Ani kepada wartawan.

Pelanggaran yang dimaksud Ani, yakni Kementrian pimpinan Andi Mallarangeng ini, sudah melakukan kontrak kerjasama dengan pihak ketiga, padahal belum ada persetujuan anggaran.

Terlebih ketika itu, Kemenpora tengah menjalani proyek untuk jasa konstruksi.

Untuk proyek ini sendiri, pengadaan barang dan jasa sebesar Rp1,4 triliun. Sedangkan pembangunan konstruksi sebesar Rp1,2 triliun.

"Kontrak multiyears itu satu kesatuan, sehingga seharusnya sebelum kontrak multi years disetujui, maka sebetulnya tidak diperkenankan untuk melakukan kontrak untuk hal-hal yang menjadi kesatuan dalam persetujuan multi years," terang Ani.

Ani mengatakan, aturan itu jelas tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Dalam PMK bunyinya adalah, persetujuan menteri keuangan tentang multiyears kontrak sebagai salah satu syarat untuk ditandatangani kontrak tahun jamak," kata Ani.

Selain itu, lanjut Ani, Kemenpora seharusnya selalu meminta persetujuan DPR dalam setiap pengucuran dana. Karena alokasi anggaran harus melalui pembahasan DPR setiap tahunnya.

Ani mengungkapkan hal itulah yang disampaikan dirinya kepada penyelidik KPK.

"Yang ditanyakan soal multiyears kontrak proyek hambalang. Kita menyampaikan bahwa yang disebut multi years kontrak terkait pengadaan barang dan jasa. Proses pengadaan tidak terkait dengan dana yang disiapkan," kata Ani.

Ditambahkan Ani, atas keterangan itu, penyelidik pun meminta kelengkapan dokumen Kemenpora dalam setiap penarikan anggaran.

"Kemudian bagaimana proses suratnya surat dari kemenpora masuk, bagaimana proses kelengkapan dokumen sampai ditetapkan rilis kontrak oleh kementerian keuangan. Kita sudah jelaskan," tandas Ani.

Klik Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved