Kamis, 2 Oktober 2025

Polri Minta IPW Berikan Data Polisi Pungli Jasa Pengamanan

Indonesian Police Watch (IPW) hari ini merilis aksi pungutan liar (pungli) polisi terhadap perusahaan-perusahaan jasa pengamanan.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian Police Watch (IPW) hari ini merilis aksi pungutan liar (pungli) polisi terhadap perusahaan-perusahaan jasa pengamanan.

Total pungli dari perusahaan tersebut lebih dari Rp 682 miliar per tahun.

Menyikapi hal tersebut, Mabes Polri meminta supaya IPW memberikan data pungli tersebut supaya tidak menimbulkan fitnah terhadap institusi Polri secara keseluruhan.

"Apapun yang dikatakan masyarakat harus mempunyai data dan fakta agar tidak jadi fitnah. Kalau bicara institusi, itu tidak mungkin. Kalau oknum (mungkin)," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2012).

Menurut Agus, kalau mengatakan Polri melakukan itu (pungli) tentu kita membantah, tetapi kalau yang dilakukan per-orang, jelas harus ada datanya.
"Kalau secara institusi, Polri tidak mungkin melakukan, tapi kalau oknum itu perlu ada data," ujarnya.

Meskipun demikan, Mabes Polri tidak akan memberi ampun bagi siapa pun anggotanya yang melakukan pungli. "Kalau ada yang melanggar pasti kita akan beri sanksi tegas," ujarnya.

Sebelumnya, IPW merilis bahwa di Indonesia terdapat 632 perusahaan jasa pengamanan.
Perusahaan itu diharuskan memiliki enam surat izin dari Polri, yakni, izin jasa pengamanan, jasa konsultasi keamanan, jasa kawal angkut uang dan barang berharga, jasa pelatihan, jasa penerapan peralatan keamanan, serta jasa pengadaan satwa.

Setiap satu surat izin perusahaan jasa pengamanan dipungut Rp 7,5 juta di tingkat Polda dan Rp 7,5 juta di tingkat Mabes Polri. Setiap enam bulan izin tersebut harus diperpanjang. Dan satu paket izin tersebut untuk satu lokasi pengamanan.

Jika memiliki 3 lokasi pengamanan, Polri mewajibkan perusahaan tersebut memiliki 3 paket surat izin.

Untuk itu IPW mendesak dilakukan audit terhadap kekayaan maupun rekening pejabat Polri yang menangani izin perusahaan-perusahaan tersebut.

Selain itu, IPW meminta jika aksi pungli ini tetap dibiarkan, maka Polri harus segera melepaskan pin anti KKN yang dikenakan setiap anggotanya.
Sebab, penggunaan pin tersebut seperti tidak punya arti apa-apa karena pungli dan KKN masih terjadi di mana-mana.

KLIK JUGA:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved