Kejaksaan Agung Siap Eksekusi Mati Ryan
Ryan tetap divonis hukuman mati karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Kejaksaan Agung RI menegaskan, siap melakukan eksekusi terhadap terpidana mati kasus pembunuhan berantai dan mutilasi, very Idham Henyansyah alias Ryan, setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Ryan ditolak Mahkamah Agung.
Perkara Ryan telah diputus pada 5 Juli 2012 oleh majelis hakim yang terdiri dari Artidjo Alkautsar, Gayus Lumbuun, dan Salman Luthan. Suara pengambilan keputusan Majelis dalam perkara PK menurutnya bulat yaitu menolak PK yang diajukan Ryan.
Diitolaknya permohonan Peninjauan Kembali (PK) maka Ryan tetap divonis hukuman mati karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Dalam mengajukan PK ini, Ryan mengajukan novum (bukti baru) bahwa dirinya mengalami gangguan jiwa, psikopat, sehingga tidak pantas dijatuhi hukuman mati atau bisa dinyatakan tak bersalah.
Dalam memori PK-nya pihak Ryan telah menyerahkan novum berupa pendapat tiga orang ahli yang menyatakan bahwa Ryan adalah psikopat, yakni Profesor Robert D Hare dari Universitas Britis Columbia, Profesor Farouk Muhammad, dan Irjen Pol Iskandar Hasan.
Darmono saat dihubungi wartawan, Kamis (12/07/2012) mengatakan persoalan eksekusi tersebut bukan persoalan siap atau tidak siap, namun mempertimbangkan apakah masih ada upaya hukum lagi bagi Ryan.
"Kalau sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan oleh terpidana Ryan, maka eksekusi ya harus dijalankan," kata Darmono.
Pelaksanaan eksekusi mati Ryan, menurut Darmono merupakan kewenangan kejaksaan negri setempat, termasuk pengaturan jadwal eksekusinya.
"Nanti Kajari yang bersangkutan yang akan mengatur pelaksanaannya," tandaasnya.
- PPK Kemenag Diperiksa 12 Jam Soal Dugaan Korupsi Alquran
- Kemenag Butuh Lima Hari Tuntaskan Investigasi
- Yusril Minta KPK Fokus Usut Dana Awal Haji di Kemenag
- Yusril: Tidak Benar Istilah Korupsi Pengadaan Alquran
- BK: Secara Etika, Zulkarnaen Sepatutnya Mundur dari…
- Zulkarnaen dan Anaknya Merasa Dihukum sebelum Vonis…