Janda Malaysia Akui Dua Kali Antar Sabu
Dua terdakwa, yaitu Hanisah (32 tahun) dan Rionaldi (19 tahun), mengaku hanya berperan sebagai kurir yang mengantarkan barang dari Tawao

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered
TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Pengadilan Negeri Sangatta, Kamis (12/7/2012), menggelar sidang kasus dugaan kepemilikan sabu-sabu (SS) sebanyak 1,752 kilogram.
Dua terdakwa, yaitu Hanisah (32 tahun) dan Rionaldi (19 tahun), mengaku hanya berperan sebagai kurir yang mengantarkan barang dari Tawao, Malaysia ke Samarinda. Hanisah merupakan janda beranak dua yang berkewarganegaraan Malaysia.
Sidang yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Sangatta, Suparman, SH, MH, tersebut melaksanakan tiga agenda sekaligus yaitu penyampaian dakwaan, pemeriksaan saksi, sekaligus pemeriksaan terhadap kedua terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum, Kris Hadi Widayanto, SH, menyampaikan dakwaan alternatif untuk kedua terdakwa. Yaitu Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat 1) ke 1 KUHP dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat 1) ke 1 KUHP.
Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 memuat ancaman pidana berupa pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal Rp 13 miliar.
Sedangkan pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 memuat ancaman pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal Rp 10 miliar.
Usai pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yaitu Narendra dan Rudi dari Mapolsek Muara Wahau. Keduanya menjelaskan seluk beluk pengungkapan kasus dan hasil pemeriksaan terhadap tersangka.
Dijelaskan oleh keduanya, penangkapan kedua terdakwa bermula dari informasi anggota Opsnal Satreskrim Polres Berau yang disampaikan kepada petugas piket Polsek Sangatta, Brigpol Narendra Rm.
Dalam informasi tersebut diterangkan bahwa ada seorang laki-lagi sedang membawa narkoba jenis SS dalam jumlah besar. Barang tersebut rencananya dikirim dari Berau menuju Samarinda melalui jalur darat.
Pelaku menumpang taksi Avanza warna silver dengan nomor plat KT 1096 ML. Mendapat informasi itu, kemudian PS Kapolsek Muara Wahau Iptu Sutopo bersama anggota menuju ke Satuan Pemukiman (SP) 1 Desa Wana Sari untuk mencegat tersangka.
Akhirnya diketahui bahwa taksi yang digunakan pelaku parkir di Rumah Makan Aisyah pukul 02.00 Wita. Polisi kemudian langsung melakukan penggeledahan pada mobil taksi yang dicurigai tersebut.
Saat itu diketahui dalam tas Rionaldi, terdapat 35 bungkus serbuk putih narkoba jenis sabu-sabu. Setelah itu keduanya diperiksa intensif. "Mereka mengaku perantara dari orang yang bernama Umang di Tawao, Malaysia," katanya. Diketahui, mereka mendapatkan upah Rp 10 juta sekali mengantar, dan sudah mendapat panjar Rp 2 juta.
Sementara itu, terdakwa Hanisah mengatakan dirinya mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang bernama Umang di Tawao. "Saya kenal Umang sebagai teman. Lalu disuruh membawa barang ke Samarinda," katanya.
Hanisah sudah mengetahui barang yang dibawanya adalah sabu. Bahkan ia mengaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali. Yang pertama pada tahun 2011 lalu bersama dua pelaku yang lain, juga dengan rute Tawao-Samarinda.