Minggu, 5 Oktober 2025

Janda Malaysia Akui Dua Kali Antar Sabu

Dua terdakwa, yaitu Hanisah (32 tahun) dan Rionaldi (19 tahun), mengaku hanya berperan sebagai kurir yang mengantarkan barang dari Tawao

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Janda Malaysia Akui Dua Kali Antar Sabu
Tribun Kaltim/Kholish Chered
Pengadilan Negeri Sangatta, Kamis (12/7/2012), menggelar sidang kasus dugaan kepemilikan sabu-sabu (SS) sebanyak 1,752 kilogram.

Hanisah yang merupakan warga negara Malaysia tersebut mengaku mendapat tugas dari Umang untuk mengawal Rionaldi. Hal ini karena Rionaldi baru pertama kali melakukan aksi sebagai kurir. Atas jasanya, ia dijanjikan mendapatkan uang Rp 10 juta, namun baru diberikan Rp 2 juta.

Sementara itu, Rionaldi mengaku mau menjalankan pekerjaan sebagai kurir karena tidak punya uang. Mahasiswa semester III di Bone ini diperkenalkan dengan Umang oleh kerabatnya. Setelah mendapatkan penawaran dari Umang, ia pun bersedia. Namun ia mengaku perbuatan ini merupakan yang pertama kali dilakukannya.

Sebagaimana diwartakan, Satuan Narkoba Kepolisian Sektor Muara Wahau Sabtu (28/4/2012) berhasil menangkap pembawa narkoba jenis sabu, yaitu Rionaldi dan Hanisah. Dari tangan pelaku polisi mengamankan 1,752 kilogram sabu-sabu (SS). Diduga keduanya merupakan bagian dari sindikat pengedar narkoba internasional. Pasalnya, Hanisah merupakan warga Negara Malaysia.

Baca Juga:


Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved