Sabtu, 4 Oktober 2025

Kapal Muatan 15 Ton Solar Diamankan

Anggota Patroli Multi Sasaran (PMS) Direktorat Polisi Perairan (Dit Polair) Polda Jambi, berhasil mengamankan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Kapal Muatan 15 Ton Solar Diamankan
Kompas.com

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Anggota Patroli Multi Sasaran (PMS) Direktorat Polisi Perairan (Dit Polair) Polda Jambi, berhasil mengamankan 15 ton BBM jenis solar, Senin (9/7/2012) pukul 02.30 WIB.

Penangkapan dilakukan saat tiga unit mobil tangki (masing-masing lima ton) yang berisi 15 ton solar membongkar muatan ke kapal Barito Agung jenis Tugboat, di Pelabuhan Talang Duku, Kabupaten Muarojambi.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah, mengatakan, 15 ton solar tersebut merupakan hasil penyulingan dari kawasan Bayung Lincir Sumatera Selatan.

Namun dirinya belum bisa mengatakan bahwa itu merupakan BBM ilegal atau hasil pencurian. Karena hingga kemarin yang teridentifikasi merupakan pelanggaran izin niaga. Menurutnya, pemilik tidak memiliki izin usaha dari pihak yang berwenang.

"Mereka kita amankan ketika memindahkan muatan ke kapal tugboat Barito Agung di kawasan Pelabuhan Talang Duku," ujar AKBP Almansyah, Selasa (10/7/2012).

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, tiga unit mobil tangki yang masing-masing berisi lima ton solar. Polair juga berhasil mengamankan satu unit tugboat Barito Agung yang ditambatkan di depan rumah dinas Gubernur Jambi. Ketiga mobil tersebut memiliki nopol BH 4873 AE, BH 8031 WI, dan BM 9638 BD.

Lima pelaku berhasil diamankan, yakni Rosnali Bujang bin Nasir Pono (40), sopir tangki BH 8031 KW, warga Kelurahan Sulanjana Kecamatan Jambi Timur, Rori Eka Zulputra bin Zulkifli (27), sopir tangki BH 4873 AE warga Villa Karya Mandiri Kecamatan Kotabaru, dan Zainal bin Busri (22) sopir tangki BM 9638 BD, yang merupakan warga Kota Padang, Sumatera Barat.

Dua orang lainnya yakni, Benyamin Andaki bin Fredrik (46) warga Batam, Provinsi Kepulauan Riau yang merupakan nahkoda tugboat Barito Agung, serta Kheng Tiong bin Oei Bei Hong (50), kepala kamar mesin (KKM) TB Barito Agung. Kelimanya hingga kemarin diperiksa intensif di Dit Polair Polda Jambi.

Ditanyakan mengenai pemilik 15 ton solar tersebut, Almansyah mengatakan pengakuan lima orang yang telah diamankan, pemiliknya berinisial Jl.

Saat ini, polisi masih mencari Jl. Para pelaku diancamkan pasal 53 huruf b, c, dan d, tentang pengangkutan tanpa izin, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas), dengan ancaman 4 tahun kurungan.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved