Selasa, 7 Oktober 2025

Ketemu Penggugat, MKH Pecat Hakim PN Denpasar

Setelah mendengar keterangan dari Putu Suwita selaku hakim Pengadilan Negeri Denpasar, tujuh Majelis Kehormatan Hakim memutuskan untuk

Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah mendengar keterangan dari Putu Suwita selaku hakim Pengadilan Negeri Denpasar, tujuh Majelis Kehormatan Hakim memutuskan untuk memberhentikan atau memecat Putu dari jabatannya sebagai hakim lantaran terbukti berhubungan dengan penggugat dalam perkara perdata No. 432/Pdt.G/2010/PN Denpasar.

"Hakim terlapor (Putu Suwita) telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan PPH dan menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," ujar ketua Majelis Kehormatan Hakim, Djaja Ahmad Jayus dalam persidangan MKH yang digelar di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Selasa (10/7/2012).

Dalam pertimbangannya, Majelis Kehormatan Hakim menilai, Putu Suwita telah terbukti melakukan pertemuan dengan kuasa hukum penggugat, baik sebelum dan setelah perkara diputus.

Selain itu, Majelis Kehormatan Hakim juga beranggapan bahwa Putu terbukti pernah dituduh menggelapkan mobil.

"Saat menjabat Wakil Ketua PN Palangkaraya, ia dipindahkan lagi menjadi hakim biasa di PN Mataram karena telah dilaporkan warga setempat dengan tuduhan menggelapkan mobil," ujar anggota Majelis Kehormatan Hakim, Djaja.

Majelis juga menilai bahwa Putu Suwita, dalam persidangan telah memberikan keterangan yang berbelit dan berbohong secara berulang kali.

Meski demikian, majelis masih mempertimbangkan segi yang meringankan dari Putu Suwita selaku hakim terlapor, yakni ia sebentar lagi akan memasuki masa pensiun pada tahun 2013.

"Hakim terlapor telah cukup lama mengabdi sebagai hakim," kata Djaja.

Dengan demikian, Majelis mengambil kesimpulan bahwa hakim terlapor melakukan pelanggaran Kode Etik dan PPH Tahun 2009 pada huruf C.1.2.2, butir 2.1.1, butir 2.2.1, butir 3.2.2., butir 5.1.3, butir 5.1.4, butir 5.1.1. dan meminta MA untuk segera menerbitkan keputusan pemberhentian sementara terhadap Putu Suwika.

"Cukup beralasan jika hakim terlapor dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," kata Djaja.

KLIK JUGA:

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved