Selasa, 30 September 2025

Ongkos Naik Haji 2012 akan Naik 10 Persen

Kementerian Agama (Kemenag) berencana menaikkan ongkos naik haji (ONH) 2012 sebesar 10 persen.

Penulis: Abdul Qodir
zoom-inlihat foto Ongkos Naik Haji 2012 akan Naik 10 Persen
TRIBUNNEWS.COM/HENDRA GUNAWAN
Jamaah haji Indonesia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) berencana menaikkan ongkos naik haji (ONH) 2012 sebesar 10 persen.

"Kenaikan ONH kurang lebih sebesar 10 persen," kata Menteri Agama Suryadharma Ali, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/7/2012).

Menurut Suryadarma, ada tiga faktor ONH tahun ini harus naik. Pertama, biaya sewa pemondokan di sekitar Masjidil Haram mengalami kenaikan. Kedua, naiknya harga bahan bakar pesawat (avtur) yang berimbas pada kenaikan harga tiket pesawat. Ketiga, melemahnya nilai tukar rupiah atas dolar.

Pada 2011, nilai rupiah terhadap dolar berkisar Rp 8.200 sampai Rp 8.500. Sekarang, nilai tukar rupiah terhadap dolar berkisar Rp 9.400 sampai Rp 9.500.

Suryadarma menjelaskan, dana setoran haji yang telah mengendap lama di Kemenag akan dikembalikan kepada jamaah.

Menurutnya, sumber biaya haji di Kemenag berasal dari dua sumber, yakni langsung (direct cost) dan tak langsung (indirect cost).

Biaya langsung adalah biaya yang diperoleh dari setoran langsung jamaah. Sedangkan biaya tak langsung adalah biaya yang didapat dari pemanfaatan dana setoran awal jamaah, yang telah mengendap lama di Kemenag.

"Bank konvensional menyebutnya bunga," ujar Ketua Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan.

Menurutnya, biaya tak langsung digunakan Kemenag untuk meringankan beban biaya jamaah. Suryadharma mencontohkan, untuk biaya pelayanan umum, Pemerintah Arab Saudi menerapkan 277 dolar Amerika Serikat (AS) per jamaah.

Namun, jamaah cukup hanya membayar 100 dolar AS ,dan sisanya sebesar 177 dolar AS dibayarkan dari dana tak langsung.

Contoh lain, jemaah tidak perlu membayar biaya asuransi sebesar Rp 100 ribu, karena sudah dibayarkan dari dana tak langsung. Begitu pula dengan biaya pembuatan paspor, yang tak perlu lagi dibebankan kepada jamaah.

Dengan penjelasannya itu, Suryadharma berharap tidak ada kesalahpahaman, bahwa uang yang sudah mengendap tidak dikembalikan ke jamaah. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved