Anggota DPR Diperiksa Soal Intervensi Kasus Walkot Semarang
Badan Kehormatan (BK) DPR RI memeriksa tiga dari lima anggota Komisi III yang tersangkut kasus dugaan pelanggaran intervensi proses peradilan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR RI memeriksa tiga dari lima anggota Komisi III yang tersangkut kasus dugaan pelanggaran intervensi proses peradilan terhadap pemindahan lokasi persidangan Walikota Semarang Soemarmo dan Ketua DPRD Semarang, Murdoko, sebagaimana aduan Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) ke BK pada 12 Juni 2012 lalu.
Dari lima orang yang diadukan, hanya tiga anggota Komisi III yang memenuhi panggilan pemeriksaan BK. Ketiganya, yakni Ahmad Yani (PPP), Syarifuddin Suding (Hanura), dan Nasir Jamil (PKS). Dua anggota Komisi III lainnya yang tak memenuhi panggilan BK, yakni Aziz Syamsudin (P Golkar) dan Aboe Bakar Al Habsy (PKS).
"Yang lain Berhalangan karena sedang luar negeri," kata Ketua BK, M Prakosa, di Jakarta, Selasa (10/7/2012) siang.
Pemeriksaan ini untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran etika yang dilakukan oleh para anggota dewan yang terhormat tersebut.
Dalam pemeriksaan selama sekitar satu jam itu, pimpinan KPK menanyakan ketiga anggota Komisi III tentang hal apa saja yang dilakukan terkait pemindahan proses persidangan Wali Kota Semarang.
"Kami mencari keterangan dan klarifikasi," ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.
Pada 12 Juni 2012, KPP mengadukan lima anggota Komisi III DPR ke BK DPR atas dugaan pelanggaran etika. Sebab, kelima legislator itu telah mengintervensi proses pemindahan lokasi persidangan Wali Kota Semarang Soemarmo dan Ketua DPRD Semarang Murdoko, beberapa waktu lalu.
KPP menilai Aziz Syamsuddin dkk yang mendesak Mahkamah Agung (MA) mencabut SK Nomor 64/KMA/SK/V/2012 tertanggal 16 Mei 2012 tentang pemindahan lokasi sidang Soemarmo dan Murdoko adalah bentuk intervensi dan pelanggaran etik anggota DPR.
Surat MA tersebut memutuskan lokasi persidangan Soemarmo dan Murdoko dipindahkan dari Semarang ke Jakarta karena alasan situasi tertentu. Namun, kelima anggota Komisi III itu mendatangani MA dan menanyakan bisa tidaknya mencabut surat keputusan tersebut hingga mendatangi Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Semarang.
KPP menilai kelima anggota Komisi III itu telah melanggar Pasal 4 ayat 2 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2011, bahwa anggota DPR RI dilarang menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi proses peradilan yang ditujukan untuk kepentingan diri pribadi dan/atau pihak lain.
"Tindakan Aziz Syamsuddin dkk walaupun bukan untuk kepentingan pribadinya, namun patut diduga untuk kepentingan para terdakwa, Soemarmo dan Murdoko, yang disampaikan melalui kuasa hukumnya Hotma Sitompul," kata anggota KPP, Donald Fariz saat itu.
Klik Juga: