Selasa, 30 September 2025

Biaya Haji Harus Jelas dan Adil

Pembahasan mengenai penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2012 telah mendekati masa akhir.

zoom-inlihat foto Biaya Haji Harus Jelas dan Adil
SERAMBI Banda Aceh/BUDI FATRIA
Para Jamaah Calon Haji (JCH) kloter pertama menaiki pesawat Garuda Air Bus A300 di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blangbintang, Aceh Besar, Minggu (2/10). (SERAMBI/BUDI FATRIA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembahasan mengenai penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2012 telah mendekati masa akhir. Masyarakat tentu saja berharap penetapan BPIH ini segera diputuskan agar bisa mendapat kepastian persiapan keberangkatan. Meski demikian, keputusan ini tetap tak bisa digesa hanya dengan alasan memberi kepastian penetapan biaya.

Anggota Panja BPIH DPR, Ledia Hanifa menegaskan bukan sekedar menerima berapa
keputusan biaya haji yang harus ditanggung tetapi masyarakat berhak mendapat
kejelasan dan keadilan dalam menanggung biaya ini. Dalam pembahasan soal BPIH selama ini, pemerintah berulangkali meminta kenaikan biaya haji dengan alasan adanya kenaikan beberapa komponen biaya seperti penerbangan karena terkait kenaikan harga bahan bakar.

Namun DPR sendiri masih melihat bahwa komponen lain dari BPIH yang selama ini dipakai masih bermasalah.

Karena itu, Ledia juga mengaku tidak sepakat dengan sistem penetapan BPIH yang
diajukan pemerintah selama ini.

“Bagaimana mungkin beberapa kegiatan pejabat
kementrian agama seperti perjalanan dinas, dimasukkan dalam komponen indirect
cost BPIH yang jelas-jelas merupakan kepentingan kerja si pejabat,” kata Ledia dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Senin(9/7/2012) malam.

Ketua Humas Kaukus Perempuan Parlemen RI ini kemudian menegaskan, semua biaya operasional penyelenggaraan haji harus dikeluarkan dari APBN.

“Apa yang disetor oleh jamaah adalah hak jamaah, harus digunakan untuk kepentingan
pelaksanaan ibadah haji yang terkait langsung dengan jamaah, jangan dipakai untuk
kepentingan pekerjaan yang sudah tercakup dalam tugas pegawai kementerian," katanya.

Beberapa contoh biaya yang masih dibebani pada jamaah meskipun semestinya diambil dari APBN misalnya biaya siskohat, media center, penyusunan dan sosialisasi kebijakan serta image building.

“Padahal, komponen-komponen ini sah dibiayai dalam APBN serta APBD, bisa dilihat dari daftar belanja dirjen PHU Kemenag," jelasnya.

Sementara soal paspor, Ledia menjelaskan bahwa jamaah tidak ditarik biaya paspor karena biaya pengurusan paspor itu sendiri sudah tercakup di dalam komponen BPIH.

“Jadi bukan karena jamaah mendapat subsidi pemerintah," ujar anggota Komisi VIII DPR.

Karena itu, Ledia berharap, dengan merevisi daftar maupun besaran komponen BPIH masyarakat tidak lagi dibebani dengan biaya yang tidak perlu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved