Selasa, 30 September 2025

Pembelian 7 Persen Saham Newmont Harus Disetujui DPR

pembelian tujuh persen saham PT NNT oleh PIP tidak dapat digolongkan lain

Penulis: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Pembelian 7 Persen Saham Newmont Harus Disetujui DPR
IST/Thiess

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Pengamat ekonomi Revrisond Baswir menyatakan, atas hasil pemeriksaan BPK, maka, pembelian tujuh persen saham PT NNT oleh PIP tidak dapat digolongkan lain. Kecuali, sebagai investasi langsung atau penyertaan modal. Penggolongan transaksi tersebut sebagai bukan investasi langsung, termasuk dengan menyebutnya sebagai investasi jangka panjang non-permanen.

"Tidak hanya bertentangan dengan fakta empiris yang menyertai investasi tersebut, tetapi dapat mengaburkan perbedaan antara investasi surat berharga dengan investasi langsung. Dengan demikian sama sekali tidak tepat, bila hasil pemeriksaan BPK dinyatakan oleh pemerintah sebagai suatu tindakan yang bersifat menghalangi penggunaan hak konstitusional pemerintah," ujarnya, Senin (16/4/2012).

Hasil pemeriksaan BPK, katanya, justru telah dengan sangat baik mengungkapkan terjadinya praktik pengaburan konstitusional oleh pemerintah. Oleh sebab itu, memperhatikan hasil pemeriksaan BPK, tidak ada tindakan lain yang perlu dilakukan oleh pemerintah kecuali membatalkan transaksi tersebut.

Sementara itu menurut keterangan ahli, Ni'matul Huda menyatakan, laporan hasil pemeriksaan BPK seharusnya ditindaklanjuti atau dilaksanakan oleh Pemerintah. Dan bukan membawanya menjadi sengketa kewenangan lembaga negara ke Mahkamah Konstitusi.

Bila mendasarkan pada ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 15 Tahun 2006, paparnya, secara tegas dinyatakan, untuk keperluan tindak lanjut hasil pemeriksaan, BPK menyerahkan pula hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, Bupati atau Walikota sesuai dengan kewenangannya.

"Tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut diberitahukan secara tertulis oleh Presiden, Gubernur, BupatiWalikota kepada BPK. Demikian pula yang diatur dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 15 Tahun 2004, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP). Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved