Saksi Ahli: Beli Saham Newmont Tak Perlu Persetujuan DPR
pembelian saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) sebesar 7 persen tak perlu persetujuan DPR
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arief Hidayat, saksi ahli dari pemerintah dalam sidang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) yang digelar di Mahkamah Konstitusi mengatakan, pembelian saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) sebesar 7 persen tak perlu persetujuan DPR.
"Ini merupakan kebijakan eksekutif yang bersifat implementatif mikro," ujar Arief dalam persidangan yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2012).
Menurut Arief, persetujuan DPR diperluka kembali apabila memenuhi persyaratan bahwa investasi jangka panjang non permanen tersebut dilakukan pada saat memenuhi kriteria keadaan tertentu. "Atau persetujuan yang sifatnya berlapis terhadap investasi yang dilakukan pemerintah," tambah Arief.
Lebih lanjut, Arief, yang juga sebagai ahli hukum tata negara ini mengatakan, banyak kalangan ahli berpendapat adanya pergeseran pola hubungan antara legislatif dengan eksekutif yang semula kekuasaan eksekutif menjadi dominan legislaif.
Sementara itu, pakar hukum ekonomi, Erman Rajagukguk menegaskan, berdasarkan Pasal 41 ayat (1), (2) dan (3) UU Perbendaharaan Negara menjelaskan, pembelian saham dimaksud merupakan investasi jangka panjang non permanen yang merupakan kewenangan Menteri Keuangan dalam melakukan investasi pemerintah.
Lebih lanjut, kata Erman, Menteri Keuangan dalam melakukan investasi telah dicantumkan dalam pos dana investasi (reguler) sebesar Rp 1 triliun. Karena itu, kata Erman, hal tersebut bukan merupakan penyertaan modal negara yang disebutkan dalam Pasal 24 ayat 7 UU Keuangan Negara.
"Jadi, pembelian bukan dalam keadaan tertentu dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional yang dilanda krisis ekonomi,"pungkas Erman.