Minggu, 5 Oktober 2025

DPR: Reformasi Birokrasi BUMN Jangan Bergaya Koboi

Jika dilihat dari substansi, lanjutnya, keputusan Dahlan jelas berpotensi merusak manajemen kerja BUMN.

zoom-inlihat foto DPR: Reformasi Birokrasi BUMN Jangan Bergaya Koboi
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Dahlan Iskan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengajuan hak interpelasi terhadap SK Menteri BUMN Dahlan Iskan, dianggap sesuatu yang wajar, sebagai penjabaran fungsi kontrol DPR kepada pemerintah.

Mengingat, melalui Keputusan Menteri BUMN, Dahlan Iskan terindikasi melanggar peraturan yang berlaku.  Pernyataan itu diungkapkan oleh anggota komisi II DPR RI Yan Herizal, Senin (16/4/2012).

”Kami mendukung upaya melakukan reformasi birokrasi di jajaran BUMN, namun kita tidak boleh bergaya koboi dengan tidak mengindahkan perundangan yang berlaku,” ujar Yan dalam rilisnya.

Jika dilihat dari substansi, lanjutnya, keputusan Dahlan jelas berpotensi merusak manajemen kerja BUMN, karena telah mengabaikan peraturan yang lebih tinggi di atasnya, dengan memberikan pendelegasian wewenang menteri kepada pejabat eselon I di Kementerian BUMN, Dewan Komisaris, dan Direksi BUMN.

Kebijakan tersebut, papar Yan, juga berpotensi memancing terjadinya intervensi kepentingan di BUMN, karena kendali penganggkatan direksi BUMN tanpa melalui proses pengajuan di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Tim Penilai Akhir (TPA).

Pengajuan interpelasi ini juga penting, agar kalangan pembantu presiden atau aparat di pemerintahan tidak melakukan langkah semaunya sendiri dalam menjalankan roda pemerintahan, tanpa mengindahkan peraturan yang ada.

“Penilaian benar atau salahnya keputusan atau tindakan itu, harus dilihat berdasarkan undang-undang yang berlaku,” imbuh politisi PKS.

Sebanyak 38 anggota DPR telah menandatangani persetujuan hak interpleasi kepada pemerintah, terkait keputusan Menteri BUMN No.KEP-236/MBU/2011, yang dianggap telah melanggar sejumlah undang-undang yang berlaku. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved