Keberadaan Staf Ahli Dianggap Pemborosan
Peran staf ahli Bupati yang notebene merupakan pejabat eselon II di Pemerintahan Kabupaten Berau dipertanyakan oleh beberapa anggota
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Januar Alamijaya
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG REDEB - Peran staf ahli Bupati yang notebene merupakan pejabat eselon II di Pemerintahan Kabupaten Berau dipertanyakan oleh beberapa anggota dewan. Pasalnya keberadaan mereka dianggap mubazir karena tidak diberdayakan oleh pemerintah daerah.
Salah seorang legislator yang mempertanyakan fungsi dan peran staf ahli Bupati ini datang dari Ketua komis II DPRD Kabupaten Berau, Burhan Bakran yang menyebut kehadiran beberapa petinggi di lingkungan Pemerintahan itu hanya bersifat sebagai pemborosan.
Sebab tenaga dan pikiran mereka tidak terlalu dimaksimalkan oleh jajaran eksekutif dan terkesan hanya menjadi pelengkap dalam sistem struktural di Pemerintahan Kabupaten Berau.
Padahal melihat individu-individu yang duduk menjadi staf ahli tesebut Burhan yakin mereka bisa diberdayakan untuk merumuskan segala hal yang dianggap penting dalam menjalankan roda Pemerintahan.
Sebagai misal pendapat mereka bisa dipakai sebagai bagian dari tim pencari fakta untuk kasus robohnya turap di Jl Marsma Iswahyudi ataupun ambruknya badan Jalan Bujangga, karena memang tugas dari mereka untuk merumuskan sesuatu dan disampaikan kepada Bupati.
"Fungsi dan tugas mereka seharusnya memberikan masukan dan disampaikan kepada Bupati," katanya.
Baca Juga:
- Warga Gunung Mas Kalteng Tanya Dugaan Korupsi Bupatinya
- Pedagang Rombengan Malaysia Siap Direlokasi
- Bos OK Karaoke Ditahan Terlibat Kasus Trafficking
- DPRD Sulsel Ingin Kurangi Permintaan Dana Polda