Bos OK Karaoke Ditahan Terlibat Kasus Trafficking
Polisi menahan Longge (50) pemilik OK Karaoke Nunukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus trafficking.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Polisi menahan Longge (50) pemilik OK Karaoke Nunukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus trafficking. Selain Longge, turut diamankan Alfian (45) manajer OK Karaoke. Keduanya menjadi tersangka kasus trafficking atau perdagangan orang yang melibatkan dua gadis berusia 17 tahun asal Manado, Sulawesi Utara.
Kapolres Nunukan, AKBP Achmad Suyadi melalui Paur Subbag Humas Polres Nunukan, Aiptu Karyadi mengatakan, kedua wanita tersebut masing-masing Si dan Mar yang merupakan lulusan SMP di Manado. Sebenarnya kedua tersangka sudah ditangkap dan ditahan sejak Rabu (4/7/2012) pekan lalu.
"Penangkapan di OK Karaoke, Jalan Persemaian Nunukan sekitar pukul 11.30 yang dilakukan Tim Operasi Pekat 2012 Reskrim Polres Nunukan," ujar Karyadi.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 21/2007 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara mininal tiga tahun dan maksmal 15 tahun penjara.
Baca Juga:
- DPRD Sulsel Ingin Kurangi Permintaan Dana Polda
- Belasan Kasus Korupsi Mangkrak di Kejati Jateng
- Legislator Aktif Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Bansos
- Isu REDD Belum Familiar di Kaltim