Pembacok Jaksa Sistoyo Kini Punya Penasihat Hukum
Terdakwa kasus pembacokan jaksa nonaktif Sistoyo, Deddy Sugarda kini menggunakan penasihat hukum (PH) dalam persidangannya

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dedy Herdiana
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terdakwa kasus pembacokan jaksa nonaktif Sistoyo, Deddy Sugarda kini menggunakan penasihat hukum (PH) dalam persidangannya di PN Bandung, Kamis (5/7/2012).
Dalam persidangan yang rencananya akan menghadirkan saksi pelapor, Sistoyo menjadi batal, karena PH terdakwa belum mempelajari BAP (Berkas Acara Pemeriksaan).
"Mohon maaf kami baru mendapat BAP jadi belum dipelajari. Karenanya mohon agenda pemeriksaan saksi ditunda," kata Winner Jhonshon SH, ketua tim PH terdakwa dalam persidangan.
Majelis hakim yang diketuai Dr Nur Aslam SH MH pun mengabulkan penundaan. Sidang dilanjutkan dengan penyerahan surat permohanan penangguhan penahanan dan pemberitahuan menggunakan PH. Sementara sidang pemeriksaan akan dilanjutkan Selasa (10/7/2012) dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor dan penangkapan terdakwa.
Baca Juga:
- Kemacetan di Pelabuhan Bakauheni Hingga 4 Km
- Unhas Siapkan 250 Kouta Maba Jalur POSK
- PWI Galang Dana untuk PON
- Perfilman Belum Dapat Akses Kredit Bank