Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi Al Quran di Kementerian Agama

Pimpinan DPR Tidak Kebagian Jatah Al Qur'an

Pengadaan Al Qur'an menyeret Anggota DPR dari Golkar Zulkarnaen Djabar

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Pimpinan DPR Tidak Kebagian  Jatah Al Qur'an
TRIBUNNEWS.COM/RACHMAT HIDAYAT
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Jika setiap Anggota Komisi VIII DPR kebagian jatah 500 Al Qur'an namun tidak demikian halnya dengan para pimpinan DPR.

"Nggak dapat (pimpinan)," kata Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, di gedung DPR Jakarta, Rabu (4//7/2012).

Taufik mengatakan masalah pengadaan Al Qur'an secara tata tertib dewan, bukan kewenangan pimpinan DPR. Ini, tegas Taufik, menjadi kewenangan Komisi VIII secara tekhnis.

"Pimpinan KPK sifatnya sebagai spekaer (juru bicara). Pimpinan Dewan secara koordinasi saja dan tidak bisa pengaruhi alat kelembagaan Dewan," kata Taufik.

Pengadaan Al Qur'an menyeret Anggota DPR dari Golkar Zulkarnaen Djabar. Dia ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus yang merugikan negara Rp 35 miliar.

Pengadaan Al Qur'an ini juga dimanfaatkan anggota Dewan. Mereka mendapatkan jatah 500Qur'an yang dibagikan ke daerah pemilihan masing-masing.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved