Korupsi Al Quran di Kementerian Agama
Pimpinan DPR Tidak Kebagian Jatah Al Qur'an
Pengadaan Al Qur'an menyeret Anggota DPR dari Golkar Zulkarnaen Djabar
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Jika setiap Anggota Komisi VIII DPR kebagian jatah 500 Al Qur'an namun tidak demikian halnya dengan para pimpinan DPR.
"Nggak dapat (pimpinan)," kata Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, di gedung DPR Jakarta, Rabu (4//7/2012).
Taufik mengatakan masalah pengadaan Al Qur'an secara tata tertib dewan, bukan kewenangan pimpinan DPR. Ini, tegas Taufik, menjadi kewenangan Komisi VIII secara tekhnis.
"Pimpinan KPK sifatnya sebagai spekaer (juru bicara). Pimpinan Dewan secara koordinasi saja dan tidak bisa pengaruhi alat kelembagaan Dewan," kata Taufik.
Pengadaan Al Qur'an menyeret Anggota DPR dari Golkar Zulkarnaen Djabar. Dia ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus yang merugikan negara Rp 35 miliar.
Pengadaan Al Qur'an ini juga dimanfaatkan anggota Dewan. Mereka mendapatkan jatah 500Qur'an yang dibagikan ke daerah pemilihan masing-masing.
- Semua Anggota Komisi VIII Terima Jatah 500 Al Quran
- Golkar Bentuk Tim Investigasi Kasus Korupsi Al Quran
- Ketua Golkar Jabar Usulkan Pecat Zulkarnaen
- Ruhut: Terima Kasih KPK, Politisi Golkar Sudah Diperiksa
- Komisi VIII Manut saat Kemenag Ajukan Anggaran Al…
- Wa Ode Sebut Fahd Arafiq Terlibat Korupsi Kitab Suci