Rabu, 1 Oktober 2025

Kejaksaan Agun Yakin PK Bahasyim Ditolak

PK Bahasyim akan ditolak, karena kasus Bahasyim menurutnya sudah terungkap.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Kejaksaan Agun Yakin PK Bahasyim Ditolak
TRIBUNNEWS.COM/dany permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kasie Pidsus Kejaksaan Negri Jakarta Selatan, Arif Zahrulyani yang mewakili termohon dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi dan pencucian uang Bahasyim Asifie yakin PK Bahasyim akan ditolak.

Ditemui di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, usai sidang Bahasyim, Rabu (04/07/2012), Arif menuturkan pihaknya akan mempelajari alasan-alasan pengajuan PK dan bukti baru yang diajukan pihak Bahasyim. "Kita rumuskan untuk memperkuat putusan MA," katanya.

Ia pun yakin PK Bahasyim akan ditolak, karena kasus Bahasyim menurutnya sudah terungkap. Olehkarena itu ia pun menganggap bukan hal yang sulit dilakukan. "Kita yakin itu (PK Bahasyim ditolak)," ujarnya.

Terpidana kasus korupsi dan pencucian uang, Bahasyim Asifie mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 12 tahun penjara Mahkamah Aggung.

Pihak pengacara menghadirkan dua belas bukti baru (Novum) berupa surat, yang dapat menjelaskan Bahasyim tidak melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Bukti tersebut antara lain surat tanah yang diserahkan notaris Kartini Mulyadi di wilayah Cimanggis, Depok, Jawa Barat, dan bukti pengembalian investasi senilai Rp 1 Miliar.

Selain itu, juga ada bukti uang Rp 62 Miliyar di rekening Bahasyim dan keluarganya, adalah murni dari hasil bisnis keluarga yang dirintis sejak lama.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved