Mafia Pajak Jilid II
Dhana Widyatmika Didakwa Hanya Rugikan Rp 3,4 Miliar
dhana widyatmika didakwa telah merugikan negara hingga sekitar Rp 3,4 miliar.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso P
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Terdakwa kasus korupsi dan penggelapan uang, Dhana Widyatmika pada sidang perdananya di Pengadilan Negri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), didakwa pasal 2, 3, 12e, dan 12g Undang-undang (UU) Tipikor, serta pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, Senin (2/7/2012).
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Wismantanu, mantan pegawai Ditjen Pajak itu juga didakwa telah merugikan negara hingga sekitar Rp 3,4 miliar.
Padahal pada 27 Maret lalu, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Adi Toegarisman, mengatakan telah menemukan 12 rekening dari tujuh bank yang berbeda, atas nama Dhana. Dari penelusuran Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di salah satu rekeningnya ditemukan Rp Rp 97 miliar.
Pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Herdi Agusten itu, dijelaskan juga Dhana telah mengambil keuntungan dari para wajib pajak, melakukan korupsi dan pencucian uang, penyalahgunaan tugas dan wewenang selaku pemeriksa pajak yaitu pada proses pemeriksaan pajak sampai pengajuan keberatan ke pengadilan pajak.
Dalam kasus Dhana, juga ikut terseret Herly Isdiharsono yang juga merupakan mantan pegawai Ditjen Pajak, wajib pajak Dhana, Johnny Basuki , mantan atasan Dhana yakni Firman dan Salman Maghfiron yang juga merupakan mantan pegawai Ditjen Pajak.
Luthfie Hakim, Pengacara Dhana, kepada wartawan mengaku heran dengan dakwaan tersebut. Apalagi sebelumnya banyak media menggembar-gemborkan Dhana memiliki rekening hingga puluhan miliar.
"Dakwaan itu cuma pepesan kosong, anti klimaks dari proses hukum Dahan selama ini," kata Luthfie
Dalam dakwaan menurutnya Jaksa juga gagal menjelaskan kejahatan awal dari dakwaan pencucian uang yang disangkakan kepada Dhana. Tanpa penjabaran atas kejahatan awal, menurutnya segala dakwaan mengenai pencucian uang Dahan menjadi kabur.
"Kejahatan awalnya apa, penjualan narkoba kah, penggelapan, atau korupsi kah, jaksa menjabarkan panjang lebar transfer Dhana, tapi bagai mana kejahatan awalnya," tambahnya.
Ia menduga Jaksa tidak yakin atas apa yang didakwakan kepada Dhana. Salah satunya terlihat dari pihak Jaksa, yang menunda-nunda penyerahan surat dakwaan ke pihak penasehat hukum Dhana.
Lutfhie mengaku sejak pelimpahan berkas Dhana dari Kejaksaan Agung, pihaknya sudah seringkali menagih surat dakwaan, namun hingga kini surat tersebu tidak kunjung diberikan.
Di pengadilan diketahui, dakwaan Dhana tidak hanya kabur, akan tetapi juga banyak terdapat kecacatan. Sejumlah kronologi yang tertera di dakwaan menurut Luthfie tidak sesuai dengan keterangan kliennya.
"Contohnya perkenalan dengan Ardiansyah, Dhana mengaku tidak kenal, dan dia (Ardiansyah) mengaku tidak kenal," ujarnya.
Di halaman empat, tercantum Dhana sebagai pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Kebon Jeruk. Luthfie menganggak hal itu mengada-ada, karena Dhana merupakan pegawai pajak di KPPP Pancoran.