Ketua DPRD Tapin Kalsel Diberhentikan
Ketua DPRD Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, Arifin Arpan akhirnya diberhentikan.
TRIBUNNEWS.COM, RANTAU - Ketua DPRD Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, Arifin Arpan akhirnya diberhentikan. Pemecatan itu disepakati dalam rapat paripurna DPRD Tapin, Jumat (29/6/2012) siang.
Rapat paripurna yang berjudul "Rapat Paripurna DPRD Tapin Usul Penghentian Ketua DPRD Tapin 2009-2014," itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Tapin H Rasyid Ali.
Dari 25 anggota DPRD Tapin, yang hadir dalam paripurna itu hanya 14 orang, namun dianggap sudah memenuhi kuorum.
Hanya berlangsung sekitar 20 menit rapat pun selesai dan 14 anggota DPRD Tapin sepakat memberhentikan Arifin Arpan sebagai Ketua DPRD.
Arifin Arpan yang tidak hadir dalam acara itu karena berada di luar daerah.
Menurut anggota DPRD Tapin, Syafriansyah Agus, rapat paripurna penghentian Ketua DPRD Tapin Arifin Arpan, sah karena pelaksanaannya sesuai tata tertib.
"Saya ucapkan selamat lah, sudah diberhentikan, sebab saya akan fokus menghadapi pemilukada," kata Arifin Arpan melalui telepon selular.
Usul pemberhentian Arifin Arpan ini sebelumnya sudah digelar pada Senin (11/6/2012) lalu, namun karena tidak hadirnya unsur pimpinan dewan, akhirnya rapat paripurna ditunda.
Baca Juga: