Rabu, 1 Oktober 2025

Granat Kembali Ajukan Permohonan Penundaan Grasi Corby

Menurut Maqdir, pelaksanaan pemberian grasi yang tetap berjalan, akan membuat Corby dan Peter menghirup udara bebas.

Penulis: Wahyu Aji
zoom-inlihat foto Granat Kembali Ajukan Permohonan Penundaan Grasi Corby
NET
Schapelle Leigh Corby

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Maqdir Ismail, kembali menyampaikan permohonan penundaan pelaksanaan grasi presiden kepada Schapelle Leigh Corby dan Peter Achim Franz Groobman, pada persidangan lanjutan, Rabu (27/6/2012) kemarin.

"Kami sampaikan lagi, meskipun minggu lalu secara lisan sudah kami sampaikan," ujar Maqdir dalam pesan singkatnya, Kamis (28/6/2012).

Maqdir mengungkapkan, permintaan penundaan pelaksanaan grasi bertujuan agar penerima grasi tidak dibebaskan dulu, sampai ada putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang menilai sah atau tidak pemberian grasi tersebut.

Menurut Maqdir, pelaksanaan pemberian grasi yang tetap berjalan, akan membuat Corby dan Peter menghirup udara bebas. Padahal, pemberian grasi sesuai Keppres 22/G Tahun 2012 dan Nomor 23/G Tahun 2012 yang dikeluarkan pada 15 Mei 2012, masih dalam proses gugatan.

"Mereka (Corby dan Peter) bisa keluar dan tidak perlu menjalani hukuman," tuturnya.

Maqdir mengharapkan, majelis hakim PTUN menerima permohonan penundaan grasi, sebelum ada putusan akhir.

Sebelumnya, pada sidang perdana gugatan grasi Corby dan Peter, tim kuasa hukum Granat sudah mengajukan penundaan pelaksanaan grasi.

Namun, majelis hakim meminta kepada tim kuasa hukum memperbaiki berkas gugatan, karena banyak kesalahan. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved