Kamis, 2 Oktober 2025

Gedung Baru KPK

Ini Landasan Hukum Masyarakat Bisa Bantu KPK

Masyarakat berhak berpartisipasi menggalang dana untuk pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Ini Landasan Hukum Masyarakat Bisa Bantu KPK
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat berhak berpartisipasi menggalang dana untuk pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, banyak pihak yang masih mempertanyakan landasan hukum pengumpulan dana, untuk markas Abraham Samad Cs. Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia menggunakan aturan tentang hibah untuk menyumbang dana ke KPK.

Menurut Sekjen Transparansi Internasional Indonesia (TII) Teten Masduki, aturan hibah dalam negeri bisa dijadikan dasar untuk sumbangan ke KPK.

Misalnya, di pasal 38 UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, disebutkan Menteri Keuangan (Menkeu) dapat menunjuk pejabat untuk menerima hibah yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

"Istilah lainnya, kita juga bisa sebut wakaf," ujar Teten dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (26/6/2012) malam.

Turut hadir bersama Teten, anggota koalisi masyarakat sipil seperti Yunus Husein dan Bambang WIdodo Umar. Hadir pula tokoh agama Romo Benny, dan para aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW).

Selain aturan tadi, ada juga beberapa aturan lain yang bisa dijadikan dasar, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah.

Peraturan tersebut menjelaskan soal proses pemberian hibah dari pasal 1, pasal 42, pasal 43, pasal 48, pasal 49, pasal 50, pasal 56, dan pasal 63.

Aturan pendukung lainnya adalah peraturan Menkeu No 191/PMK 05/2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah, Peraturan Dirjen Perbendaharaan No PER-w/PB/2011 tentang Tata Cara Pengesahan Hibah dan Penyampaian Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang, Jasa, dan Surat Berharga, serta Peraturan Menkeu No 230/PMK 05/2011 tentang Sistem Akuntansi Hibah. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved