Dua Pengedar Upal di Pamekasan Ditangkap
Kami sudah kembangkan kasus ini dan petugas masih melakukan pengejaran
TRIBUNNEWS.COM,PAMEKASAN- Pengedar uang palsu (Upal) yakni, Hasbullah (32), warga Desa Buddagan, Kematan Pademawu dan Arif Budiman (25), Jl Lawangan Daya, Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Pamekasan ditangkap aparat Polres Pamekasan, Rabu (27/6/2012).
Keduanya ditangkap setelah petugas menerima laporan, salah seorang pemilik toko, Erfan, warga Lawangan Daya, yang menerima pembayaran pembelian rokok menggunakan uang palsu, dari Firman, orang suruhan tersangka Hasbullah.
Dari tangan keduanya, petugas menyita dua lembar ratusan ribu uang palsu. Sementara pemasok Upal, warga Pamekasan bagian utara, masih dalam pengejaran petugas.
“Kami sudah kembangkan kasus ini dan petugas masih melakukan pengejaran,” ujar Kasubag Humas Polres, Pamekasan, AKP Sujono, kepada Surya (tribunnews group).
Menurut sumber di lokasi kejadian, sehari sebelumnya, sekitar pukul 14.00, Erfan, pemilik toko, melayani Firman, warga Lawangan Daya, membeli tiga bungkus rokok membayar dengan uang Rp 100 ribu. Satu jam kemudian, Firman kembali lagi membeli dua bungkus rokos, juga membayar Rp 100 ribu.
Karuan saja, Erfan, pensiunan BRI ini menaruh curiga terhadap uang yang dibayarkan Firman. Lalu Erfan memberikan tanda di ujung kedua uang itu dengan tinta.
“Uangmu kok sepertinya lain ya. Ingat, kalau ada apa-apa dengan uang ini, kamu nanti saya tanya” kata Erfan, kepada Firman, yang kebetulan kenal wajah.
Dari pengakuan Firman itu, terungkap, jika dirinya hanya disuruh Hasbullah membeli rokok dengan upah satu bungkus rokok. Dan dirinya tidak mengerti, jika uang yang dibelanjakan itu uang palsu.
Setelah Hasbullah ditangkap dan diperiksa, Hasbullah mengaku mendapatkan Upal dari Arif Budiman.
“Tersanga Arif Budiman ini, juga mengaku memperoleh dari orang lain. Nah, orang lain yang sudah kami kantongi indentitasnya ini yang sedang kami buru,” kata AKP Sujono.