Sabtu, 4 Oktober 2025

PLN Tulungagung Dituntut Rp 3,65 Milyar

Perajangan tembakau harus dipindah ke tempat lain, baru kemudian dibawa lagi ke pabrik

TRIBUNNEWS.COM,TULUNGAGUNG- PLN Tulungagung dituntut ganti rugi sebesar Rp 3 Milyar lebih oleh Pabrik Rokok (PR) Semangggi Tulungagung, karena memutus aliran listrik sejak 9 Mei 2012 lalu, dengan alasan mencuri daya.

Menurut kuasa hukum PR Semanggi, Sugeng Riyanto, karena pemutusan tersebut alat perajang tidak bisa beroperasi sehingga pabrik berhenti produksi selama 2 minggu lebih dan meliburkan karyawannya. Perusahaan harus memindahkan perajangan di luar pabrik, dan membawa bahan baku ke pabrik untuk dilinting oleh para karyawan.

"Perajangan tembakau harus dipindah ke tempat lain, baru kemudian dibawa lagi ke pabrik. Sementara untuk keperluan listrik, kini harus menggunakan genset," terangnya, Rabu (27/6/2012).

Lanjut Sugeng, PR Semanggi tidak pernah merasa mencuri listrik, seperti yang dituduhkan PLN. Karena tuduhan dan pemutusan tersebut pihak perusahaan merasa dirugikan baik material maupun imaterial.

Untuk itu PR Semanggi melakukan tuntutan ganti rugi kepada PLN Ranting Tulungagung sebesar Rp 3,65 milyar. Tuntutan tersebut sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung, dan mendapatkan nomor 31 pdt G 2012.

"Tuntutannya sudah kami daftarkan ke PN Tulungagung, dan tinggal menunggu daftar sidang saja," tambahnya.

Sementara Kepala PLN Ranting Tulungagung, M Asnun mengaku belum tahu mengenai tuntutan tersebut. Hingga saat ini pihaknya belum menerima tembusan dari PN Tulungagung. Menurutnya, pemutusan yang dilakukan PLN sudah sesuai prosedur.

"Sampai saat ini kami belum menerima tembusan tuntutan tersebut," katanya.

Pemutusan listrik di PR Semanggi Tulungagung dilakukan setelah dilakukan operasi gabungan PLN. PR Semanggi dituding bersalah, karena merubah setingan kabel dari jaringan PLN, sehingga 2 piringan meteran berputar ke arah berlawanan.

Akibatnya, daya yang terpakai tak tercatat semestinya. PLN mendendan PR Semanggi Rp 154 Juta lebih.

Sementara pihak PR Semanggi menolak tudingan tersebut. Alasannya segel alat pengukur dan pembatas (APP) daya masih utuh. Segel tersebut hanya bisa dibuka dan dipasang lagi oleh PLN.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved