Sabtu, 4 Oktober 2025

2.714 Kasus TKI Dituntaskan Crisis Center BNP2TKI

Tepat setahun, 27 Juni 2011, Crisis Center Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia(BNP2TKI) sudah menangani 2.714

Penulis: Y Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tepat setahun, 27 Juni 2011, Crisis Center Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia(BNP2TKI) sudah menangani 2.714 kasus TKI lewat pelayanan Call Center ‘Halo TKI' dengan nomor telepon 0800 1000’ bebas pulsa yang beroperasi selama 24 Jam dari tanah air.
 
Menurut Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat di Jakarta, Rabu (27/6/2012), kasus tersebut di atas diadukan lewat telepon ‘Halo TKI’, surat elektronik (email), surat-menyurat atau faksimili, serta pengaduan langsung berupa tatap muka di kantor Crisis Center BNP2TKI Jl MT Haryono Kav 52, Pancoran, Jakarta Selatan.
 
Seluruh pengaduan yang masuk secara online (telepon/email), kata Jumhur, berjumlah 243.799 informasi atau kasus berasal dari TKI, keluarganya, maupun masyarakat umum. Sedangkan yang terverifikasi sebagai kasus aduan sebanyak 2.729.
 
“Untuk pengaduan offline (tatap muka/surat-menyurat/faksimili) terverifikasi sebanyak 4.827 kasus. Total kasus aduan terverifikasi mencapai 7.601 kasus. Dari jumlah tersebut dilakukan validasi dokumen atas kasus-kasusnya hingga semuanya menjadi 4.097 kasus, dan sejauh ini telah terselesaikan sebanyak 2.714 dari kasus TKI tervalidasi,” jelas Jumhur.
 
Di luar itu, lanjutnya, Crisis Center juga menerima pengaduan permasalahan TKI dari luar negeri menggunakan nomor telepon (+6221) 29244800 dan tidak bersifat bebas pulsa alias dikenakan biaya sesuai ketentuan.
 
Jumhur mengatakan, BNP2TKI melakukan upaya penanganan (penuntasan) aduan kasus TKI tervalidasi secara internal ke unit berwenang di lingkungan BNP2TKI Pusat, atau mendistribusikan ke masing-masing unit teknis BNP2TKI daerah yakni Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) yang relevan untuk ikut menangani kasus aduan TKI.
 
Termasuk, melibatkan pihak eksternal baik unsur pemerintah (tingkat pusat, daerah, serta perwakilan RI di luar negeri) ataupun pihak swasta yaitu Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS). Untuk mempercepat penyelesaian kasus TKI, Crisis Center BNP2TKI juga bekerjasama konsorsium asuransi TKI. Ini bertujuan agar proses klaim asuransi TKI cepat tertangani.
 
Dari jumlah kasus aduan terselesaikan sebesar 2.714, kasus tertinggi di antaranya gaji tidak dibayar (590), putus hubungan komunikasi (640), pekerjaan tidak sesuai Perjanjian Kerja (216), meninggal dunia di negara penempatan (164), TKI ingin dipulangkan (153), akibat tindak kekerasan majikan (141), TKI sakit/rawat inap (112), TKI gagal berangkat (81), PHK sepihak (59), korban pelecehan seksual (45), pemotongan gaji TKI melebihi ketentuan (45), serta TKI mengalami kecelakaan di tempat kerja/rumah majikan (33).
 
Sementara kasus TKI terselesaikan menurut asal negara antara lain Saudi Arab (1.445), Malaysia (291), Taiwan (147), Yordania (120), Uni Emirat Arab (109), Kuwait (95), Singapura (95), dan Suriah (82). 

Klik Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved