Tersangka Korupsi PU Simalungun Diterbangkan ke Sumut
Tim satuan tugas intelijen pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung menangkap buronan
Laporan wartawan tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim satuan tugas intelijen pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus korupsi proyek pembangunan jalan raya di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara senilai Rp 14 miliar, Minggu (24/6/2012).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum, Adi Toegarisman sekitar pukul 18.45 WIB, di Hotel Tunjungan, Surabaya. "Tersangka sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak September 2011," kata Adi dalam pesan singkatnya yang diterima wartawan, Senin (25/6/2012).
Tersangka atas nama Kardius merupakan Direktur PT Kurnia. Sebagai pemborong, ia diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan jalan raya di Kabupaten Simalungun yang ditangani Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Simalungun tahun 2009.
"Dalam pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi dan kontrak, sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 5,6 miliar berdasarkan audit BPKP Sumatera Utara," terangnya.
Kardius digelandang tim kejaksaan tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIB dari Rutan Kejagung menuju gedung Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, sekitar 20 menit kemudian Kardius yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana kain warna hitam kembali dibawa dengan menggunakan mobil sambil menutupi muka dengan koran dan menghindar dari kamera wartawan.
Dua petugas kejaksaan tampak mengapit Kardius yang hendak memasuki mobil yang akan membawanyan ke bandara Soekarno-Hatta untuk kemudian diterbangkan ke Sumatera Utara dengan pesawat yang berangkat sekitar pukul 12.00 WIB.
KLIK JUGA: