Kasus Sedot Pulsa
Polisi Kembali Serahkan 3 Berkas Tersangka ke JPU
Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menyerahkan berkas tiga tersangka sedot pulsa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah sebelumnya JPU
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menyerahkan berkas tiga tersangka sedot pulsa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah sebelumnya JPU menganggap berkas yang dilimpahkan polisi dianggap belum lengkap atau P19.
"Berkas perkara terkait tiga tersangka pencurian pulsa rabu lalu, telah disempurnakan dan dilimpahkan kembali," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2012).
Namun pihak JPU belum memberikan jawaban bahwa berkes tersebut sudah dianggap lengkap atau belum. "Masih menunggu kabar lanjut dari pihak JPU," ujarnya.
Seperti diketahui, penyidik Direktorat II Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus sedot pulsa. Vice President (VP) Digital Music & Containt Management Telkomsel dengan inisial KP, Direktur Utama perusahaan Conten Provider PT Colibri Network dengan inisial NHB, dan Direktur Utama PT Media play dengan inisial WHM.
Ketiganya disangkakan dengan pasal 62 jo pasal 9 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 28 jo pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 362 serta 378 KUHP.
Baca Juga: