Kamis, 2 Oktober 2025

Kejati Kejar Tersangka Baru Setelah Kardius Tertangkap

Kardias selaku buronan kasus korupsi pengerjaan jalan rekanan Dinas PU Kabupaten Simalungun

Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Medan / Irfan Azmi Silalahi

TRIBUNNEWS.COM MEDAN,- Setelah diboyong ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kardias selaku buronan kasus korupsi pengerjaan jalan rekanan Dinas PU Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2010 akan langsung dilakukan pengembangan untuk mencari tersangka baru. Hal itu diutarakan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara marcos Simare-Mare, di kantornya Jalan AH Nasution, Medan, Senin (25/6/2012).

“Ia pastinya kami akan melakukan pengembangan terkait tersangka baru. Mangkanya kami ingin memintai keterangan dan pertanggungjawaban dari tersangka yang buron dua tahun ini,” ujarnya saat disinggung terkait pemanggilan Kadis PU Kabupaten Simalungun.

Dari pantauan Tribun Kardius sendiri hadir di kantor Kejatisu sekitar pukul
15.30 WIB, menaiki mobil tahanan dan dikawal kurang lebih tujuh orang. Sesampainya, Kardius pun tak banyak berkomentar dan langsung diboyong ke ruang pemeriksaan.
Mengenakan kemeja berwarna putih, wajah Kardius pun tampak tegang.

Marcos menjelaskan, pelaku yang sebelumnya menginap di tahanan Kejagung langsung diterbangkan ke Medan sekitar pukul 13.00 WIB. Ketika dilakukan penangkapan di salah satu hotel kota Surabaya tersangka ini pun tak banyak melakukan perlawanan.

“Ada tiga tersangka lain terkait kasus ini tetapi saya lupa namanya,” ujarnya yang menimbulkan tanda tanya para wartawan.

Lanjut Marcos, tersangka yang merupakan warga Medan asli yang beralamat di kawasan Medan Baru ini akan disangkakan terkena pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Hal itu sesuai dengan modus yang dilakukannya, di mana anggaran pembangunan jalan sebesar Rp 5 milyar ketika itu, saat dihitung ulang diketahui terjadi mark up Rp 1,7 milyar.(Irf)

Terkait Berita Regional  :

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved